BATAM I KEJORANEWS.COM : Polresta Barelang telah melakukan rekonstruksi (Reka Ulang) terkait pelepasan tahanan Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Damar Chetri alias Sam Chetri, Warga Negara Asing asal Singapura yang ditangkap di pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar pada januari lalu.
Tersangka, Manasar, dan, Zul (oknum imigrasi), didatangkan dengan mobil yang berbeda ke kantor Imigrasi Batam untuk memperagakan adegan pelepesan orang asing tersebut.
"Dalam rekontruksi ini ada 20 adegan, 7 diantaranya ada di kantor Imigrasi, sedang lainya ada di seputaran hotel Pagoda dan Pujasera," ujar Andi, seorang pegawas Propam Polresta Barelang, kepada Kejoranews.com.
Dari pantauan media ini dilapangan, (14/4/2016), jalanya rekonstruksi dimulai pukul 16.30 wib sampai 16.50 wib. Pada 10 menit sebelumnya pihak kepolisian dan petugas imigrasi terlihat mensterilkan halaman dan ruang kantor imigrasi, tujuanya untuk kelancaran rekontruksi. Selain itu, belasan anggota kepolisian bersenjata lengkap menjaga ketat kantor imigrasi.
Pihak kepolisian juga melarang masyarakat untuk mendekat saat rekontruksi berlangsung. Hanya kepolisian dan para pejabat tinggi Imigrasi Batam saja yang dibolehkan menyaksikan jalannya rekonstruksi dalam jarak dekat.
Tersangka, Manasar, terlihat paling pertama keluar dari mobil Avanza coklat. Ia menyalami para pegawai Imigrasi sebagai ungkapan permintaan maafnya. Kemudian ia melaksanakan 7 adegan pelepasan, Damar Chentri, dari mulai masuk ke kantor imigrasi, dan cara membuka pintu ruang karantina tempat tahanan Orang Asing tersebut yang berada didalam kantor imigrasi. Adegan lainya, Manasar, melambai-lambaikan tangan di kamera CCTV kantor Imigrasi Batam.
Sedangkan tersangka, Zul (Oknum Imigrasi), dengan memakai sebo turut melakukan salah satu adegan yaitu saat memberikan ID Card kunci keluar masuk kantor imigrasi dan ruang karantina.
Usai rekonstruksi, pihak kepolisian selanjutnya membawa kedua tersangka untuk melakukan adegan lainya dibeberapa tempat. Tersangka, Manasar, dimasukan kedalam mobil Avanza coklat, sedangkan tersangka, Zul, dimasukan kedalam mobil Avanza hitam.
"Mungkin rekonstruksi ini sampai malam," ujar seorang kepolisian di TKP.
Sementara itu, para petinggi Imigrasi Batam bungkam ketika akan diwawancarai Kejoranews.com. Bahkan mereka buru-buru masuk kantor dan tidak ingin dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, pihak Imigrasi Batam melaporkan peristiwa pelepasan Damar Chentri WNA Singapura ke Polresta Barelang pada Senin (25/1/2016). Pelaporan itu setelah, Zul (oknum imigrasi) tidak mengakui perbuatanya setelah mendapat tekanan keras dari para pejabat imigrasi Batam. Pada, 24 Februari 2016, pihak Polresta Barelang berhasil menangkap tersangka, Manasar, di salah satu warung kopi di pajak Pringgan kota Medan, Sumut.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, Manasar, lalu bernyanyi tentang keterlibatan, Zul (oknum imigrasi). Dan hasil hasil sementara pengembangan pihak kepolisian, terungkap bahwa tersangka, Zul, mendapatkan dolar Singapura (SGD) sebesar 5 ribu SGD, dan tersangka, Manasar, mendapatkan uang 10 ribu SGD. Pihak kepolisian kini masih menelusuri kemana uang lainya mengalir.
Orang asing itu telah mengeluarkan uang sebesar 40 ribu SGD, jika dirupiahkan sebesar Rp 400 juta. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan, apakah ada keterlibtan oknum pejabat imigrasi Batam lain yang menerima aliran dana tersebut.
Namun, hingga kini pihak kepolisian masih memburu, Damar Chentri, WNA Singapura yang sampai saat ini belum diketahui dimana keberadaanya.
Terkait pelepasan orang asing ini, Manasar, terancam dijerat pasal 221 KUHP tentang membawa kabur tahanan dan pasal 12 dan pasal 5 UU Tipikor, serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan terhadap Kantor Imigrasi Batam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kalung dan cincin emas diduga dibeli dari uang pemberian, Damar Chentri.
(dre)
Posting Komentar