Hima Magister Hukum Uniba Gelar Seminar Nasional Tentang Gelper


Hima Magister Hukum Uniba Gelar Seminar Nasional Tentang Gelper

BATAM I KEJORANEWS.COM : Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Batam gelar seminar nasional di Planet Hotel,kamis,7/4/16.

Seminar dengan tema "Tindak Pidana Perjudian dengan Modus Arena Ketangkasan Elekronik " ini, menghadirkan Narasumber Prof.DR.Muhammad Fauzan SH.MH dan DR. Jamin Ginting SH.MH, dan sejumlah narasumber dari Kementrian Pariwisata dan ekonomi kreatif, Polresta Barelang, Kejari Batam,
Dinas Pariwisata Batam dan BPM-PTSP Kota Batam serta DPP ARKI.

Selain dari instansi terkait  dan beberapa pengusaha arena ketangkasan elektronik, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sejumlah Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, dan juga masyarakat umum.

Didalam pemaparan Wakapolres Polresta Barelang AKBP Suwondo Nainggolan mengatakan,bahwa alat yang disita dari arena gelanggang permaianan itu berada di Kantor Polisi saat ini,itu bukanlah alat judi, akan tetapi alat permainan yang  dijadikan perjudian."jelas Suwondo Nainggolan

Wakapolres ini juga mencontohkan perbedaan anatara Time Zone dengan Gelanggang permainan (Gelper ) tidak jauh bedanya. Dimana jika memainkan Time Zone jika keluar dari arena permainan,akan merasa senang. Sedangkan Main Gelper,jika masuk arena merasa senang, tapi jika keluar merasa sedih karena kalah." Ungkap Nainggolan

Tambahnya Suwondo Nainggolan, gelanggang permainan boleh ada untuk anak-anak maupun orang dewasa,tapi yang tidak boleh ada judinya didalam. Jika ada perjudian, maka polisi akan menindak dengan tegas.

Prof.DR.Muhammad Fauzan mengatakan, Menurutnya, banyaknya mesin Gelper itu karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Dan mesin tersebut masuk ke Batam,karena mesin itu tidak lagi digunakan di Negara Cina."terangnya

Dari sisi berbeda, DR. Jamin Ginting mengatakan, jika memang elektronik ketangkasan tidak sesuai dengan permainan anak-anak, menurutnya lebih baik jika  tidak diberi izin.

Sementara itu, Rudi Kabid Sarana dan obyek Wisata Dinas Pariwisata Kota Batam mengatakan, para pengusaha Gelper seharusnya mengetahui aturan tentang usaha permainan tersebut, dan menjalankan usahanya sesuai dengan koridornya. Yakni setiap usaha Gelper mesinnya harus dilakukan verifikasi oleh  Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU)  yang merupakan lembaga independen.

" Mesin- mesin Gelper yang ada harus diverifikasi oleh LSU, LSU itu dari independen dan bukan pegawai negeri. Dalam hal ini kami memberikan waktu sampai dengan bulan Oktober kepada para pengusaha Gelper. Apabila tidak dilakukan verifikasi maka kami pemerintah akan mencabut izinnya." ucap Rudi.

Usai seminar, Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Batam, Siti Fatimah mengatakan, tujuan adanya seminar membedah perjudian bermodus arena permainan elektronik untuk memberikan wawasan lebih luas pada mahasiswa.

"Kegiatan ini kami laksakan dari Akademisi, dan bertujuan memberi ilmu lebih jauh untuk mahasiswa hukum di Universitas Batam," ujar Siti didampingi Wakil Ketua Yoga Buanadipta Ilafi usai pelaksana Seminar.

Siti menjelaskan bahwa seminar kali ini yang didapatkan output-nya berupa memberikan kontribusi positif terhadap proses penegakan hukum tindak pidana perjudian dengan modus arena ketangkasan. Yakni, dengan mengajak seluruh stakeholder bersama-sama dengan Polri melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban.

"Acara seminar kali ini, kami mendapat ada beberapa output yang dapat kami simpulakan yaitu mengajak semua lapisan melakukan pengawasan, pembinaan serta penertiban terhadap arena ketangkasan elektronik Kota Batam.Kemudian, juga memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPRD Kota Batam selaku legislator untuk membuat Perda khusus arena permainan ketangkasan sebagai pedoman para pelaku usaha dan investor. Agar ada kepastian dan dampak positif terhadap pengembangan iklim investasi di Kota Batam," terang Siti

Ditambahkanya, selain itu, verifikasi oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) harus berpedoman pada Perda nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan Kota Batam, serta Peraturan Mentri Pariwisata Nomor nomor 30 tahun 2014, tentang standar arena permainan.

"Dalam usaha bidang pariwisata, perlu mempersyaratkan, adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Serta, mempekerjakan pekerja yang bersertifikat, agar BPM PTSP bisa melibatkan LSU, dalam menuju persaingan era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," pungkasnya.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama