BATAM I KEJORANEWS.COM : Tan Mey Yen alias Yvonne terdakwa atas dugaan penggelapan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Rabu (27/4/16).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, didampingi Juli Handayani dan Tiwik ini, dinilai Penasehat Hukum Andi Wahyudin Jalil SH, MH tidak mencerminkan sebuah keadilan, karena kliennya tersebut dalam fakta-fakta persidangan sedikitpun tidak terbukti melakukan penggelapan.
" Yvonne ditakatakan sebagai general manajer, padahal semua dokumen tidak ada yang menyatakan ia sebagai general manager, selain itu satu saksi dengan saksi lainnya saling tidak berkesusaian dan berbeda-beda, ada yang bilang akuntan, dan admin tidak ada yang mengatakan ia sebagai general manager. Dikatakan lagi Yvonne memindahkan uang Rp 8 milyar ke rekeningnya, namun dipersidangan tidak ada mempertunjukkan bukti autentik masalah itu. Ada satu yang memang diakui klien saya yakni uang Rp 2 milyar yang ada direkeningnya, namun mengapa bisa berada direkeningnya karena itu atas suruhan direkturnya yakni Koh Hock Liang, karena direkturnya itu sedang tidak ada di Batam, Namun itupun sudah dikembalikan kerekening perusahaan dan ada laporannya. " Ungkap Andi.
" Dikatakan hakim lagi, ia bersalah karena bersama-sama atau ikut serta dalam penggelapan, bagaimana mungkin ia bertanggung jawab kepada komisaris perusahaan, di dalam ilmu hukum perusahaan tempat bertanggung jawab adalah di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan kepada pelaku atau organ perusahaan. Di fakta-fakta persidangan semua yang dilakukan Yvonne atas pembukuan perusahaan clear tidak ada penyimpangan, baik dari saksi admin Sriwiati maupun kata saksi akuntan perusahaan Sair Sumanjaya. " Tutur Andi.
" Selanjutnya dikatakan ada perbedaan atau selisih dipembukuan dalam audit investigasi yang dilakukan oleh Syarifudin Chan, namun dalam keterangan saksi Syarifudin Chan di persidangan itu bukan audit investigasi tapi audit biasa yang dilakukan staffnya, bertujuan hanya untuk memperbandingkan data satu milik PT. KSD dengan data milik PT. EMR Indonesia. Saat ditanya apakah yang diperbandingkan Syarifudin Chan adalah data autentik, Syarifudin Chan berkata di persidangan tidak mengerti. Dan lagi saksi ahli Dr. Sudarwan mengatakan, audit investigasi tidak sembarang bisa dilakukan oleh seorang auditor, karena seorang auditor investigasi harus memiliki sertifikat kompetensi sebagai seorang auditor investigasi, dan jika dilakukan auditor investigasi maka harus seluruh data autentik yang di investigasi, dan jabatan orang yang di inestigasi juga harus benar, namun ini tidak ada sama sekali. Tapi mengapa Majelis Hakim ini tetap menggunakan ini sebagai pertimbangannya menjerat klien saya. " Lanjut Andi.
" Kesimpulan saya, putusan Majelis Hakim tidak berkeadilan dan tidak melihat latar belakang hukum yang fakta-faktanya saling tidak berkesesuaian. Kita akan lakukan upaya Banding atas putusan ini," Ujar Andi menegaskan.
Disisi lain, Andi Wahyudin mengaku, berterima kasih kepada hakim yang tidak memerintahkan Yvonne untuk dipenjara, untuk itu ia meminta kliennya untuk mematuhi ketentuan hukum yang telah diputuskan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Rdk
Posting Komentar