BATAM I KEJORANEWS : Erni Yohana dan Elly Yana kasus penempatan tenaga kerja luar negeri dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Batam dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan, denda 10 M, subsidair 4 bulan kurungan penjara. Senin(11/4/16)
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap yang didampingi Hakim anggota July Handayani dan M. Chandra, bahawa terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan JPU Wawan.
"Sementara barang bukti yang disita berupa 1 buah paspor dan tiket. Elly Yana dalam amar putusanya dibacakan Hakim Majelis menyatakan bahwa terdakwa Elly Yana telah terbukti secara sah dan turut serta melakukan menempatkan orang bekerja ke luar Negeri serta bekerjasama dengan terdakwa Erny Yohana."baca Syahrial Harahap
Dalam hal tersebut terdakwa Elly Yana di kenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
Dipersidangan sebelumnya kedua terdakwa mengatakan bahwa untuk penempatan orang bekerja keluar Negeri untuk bekerja, dan tidak mempunyai ijin badan usaha serta terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 500 Ribu dan mengakui merasa bersalah.Sementara terdakwa Erni Yohana dalam amar putusan, pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai vonis dibacakan Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap,Hakim menyampaikan terhadap kedua terdakwa.
"Terhadap putusan yang dijatuhkan pada kedua terdakwa, apakah saudara terdakwa terima, pikir-pikir atau banding." ucap Syahrial
Kami terima yang mulia, jawab kedua terdakwa. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pengganti Arie menyatakan pikir-pikir.
Rdk
Kami terima yang mulia, jawab kedua terdakwa. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) pengganti Arie menyatakan pikir-pikir.
Rdk
Posting Komentar