BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terdakwa Rolli dan Endang Ernawati Ningsih alias Iin terkait kasus sabu-sabu seberat 174,9 gram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Senin (25/4/16).
Sidang yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, didampingi Endi Nurindra Putra SH, MH dan Taufik Abdul Halim SH ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terdakwa, yakni Rolli sebagai saksi Endang alias Iin dan Endang sebagai saksi Rolli.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian SH, tentang penggeledahan rumah Rollie di Perumahan Puri Legenda Blok A 10 Nomor 3A Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota.
Endang mengatakan, ketika penggeledahan rumah Rollie ia diajak oleh sejumlah anggota Polda Kepri, ia mau ikut karena merasa tidak bersalah. Saat penggeledahan itu dikatakannya memang ada ketua RT, namun security perumahan waktu itu tidak ada. Dalam penggeledahan di dalam rumah,di kamar depan di bawah kursi warna merah hitam ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (Satu) bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu. Saat ditemukan barang itu, ia tidak menyaksikan langsung.
Endang menegaskan, bahwa Berita Acara Polisi (BAP) tidak benar, yang menyebutkan dirinya melihat langsung ditemukan barang tersebut di bawah kursi saat polisi menggeledah. Karena saat penggeledahan itu ia dikamar lain, dan polisi saat itu menyebar, mencari barang yang dimaksud.
" Saya hanya diperlihatkan, setelah ketemu, tidak benar saya melihatnya langsung," ucap Endang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Rolli.
Karena pernyataan Endang ini berbeda dengan BAP polisi, sedangkan Endang saat di BAP ditemani oleh Juhrin Pasaribu SH, maka Ade Trinity Hartati, SH Penasehat Hukum (PH) Endang, meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Juhrin Pasaribu dalam sidang selanjutnya. Ade juga mengatakan akan menghadirkan 2 orang saksi A de Charge (meringankan) untuk terdakwa Endang.
M. Akriman Hadi SH, Penasehat Hukum (PH) Rolli juga menyatakan akan menghadirkan 2 orang saksi, ditambah 1 orang saksi ahli.
Rdk
Posting Komentar