Batam I Kejoranews.com : Empat
terdakwa kasus perompakan kapal MT. Orkim Harmony Malaysia yakni Herry Lahia
alias opo, Immanuel Lassa alias Melky, Kasman Kesi alias Yopi dan Hermius Geze Divonis
berbeda masa hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis
(31/3/16).
Herry
Lahia alias opo dan Kasman Kesi alias Yopi divonis pidana penjara selama 7
tahun, sedangkan Immanuel Lassa alias Melky dan Hermius Geze pidana penjara selama
6 tahun.
Dalam
putusannya Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H.,M.H, dan
didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H dan Jasael , SH, MH menyatakan,
masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak
pidana membantu melakukan pembajakan di laut.
Barang
bukti Tugboat Melaboh dan perlengkapan, serta 4 buah HP alat komunikasi
dirampas untuk negara. Sedangkan 2 buah HP dan satu unit tanah lainnya, dipergunakan
dalam perkara Albert Johanes.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) pada sidang ini adalah Andi Akbar SH.
Sebelumnya
dalam sidang pemeriksaan para terdakwa kasus perompakan kapal milik Malaysia
ini, para terdakwa mengatakan bahwa BAP yang dilakukan penyidik TNI AL
banyak yang dikarang dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, para terdakwa
membantah jika ikut serta membantu perompakan kapal MT. Orkim Harmoni, yang
dilakukan 8 tersangka pelaku perompakan yang telah di tangkap di negara
Vietnam.
Rdk
Posting Komentar