Empat Terdakwa Perkara Perompakan Kapal MT. Orkim Harmony Divonis 7 Tahun dan 6 Tahun


Empat Terdakwa Perkara Perompakan Kapal MT. Orkim Harmony Divonis 7 Tahun dan 6 Tahun

Batam I Kejoranews.com : Empat terdakwa kasus perompakan kapal MT. Orkim Harmony Malaysia yakni Herry Lahia alias opo, Immanuel Lassa alias Melky, Kasman Kesi alias Yopi dan Hermius Geze Divonis berbeda masa hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/3/16).

Herry Lahia alias opo dan Kasman Kesi alias Yopi divonis pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan Immanuel Lassa alias Melky dan Hermius Geze pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam putusannya Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H.,M.H, dan  didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H dan Jasael , SH, MH menyatakan, masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana membantu melakukan pembajakan di laut.

Barang bukti Tugboat Melaboh dan perlengkapan, serta 4 buah HP alat komunikasi dirampas untuk negara. Sedangkan 2 buah HP dan satu unit tanah lainnya, dipergunakan dalam perkara Albert Johanes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ini adalah Andi Akbar SH.

Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan para terdakwa kasus perompakan kapal milik Malaysia ini,  para terdakwa mengatakan bahwa BAP yang dilakukan penyidik TNI AL banyak yang dikarang dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, para terdakwa membantah jika ikut serta membantu perompakan kapal MT. Orkim Harmoni, yang dilakukan 8 tersangka pelaku perompakan yang telah di tangkap di negara Vietnam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama