PEKANBARU I KEJORANEWS.COM : Dunia memang sudah edan. Di saat tubuh sudah ‘bau tanah’, ternyata tak membuat kakek berusia 70 tahun ini mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta. Dia justru lebih menuruti kemauan setan.
Begitulah sekilas kasus yang dilakukan kakek berinisial YS (70) diduga mencabuli seorang gadis berusia 10 tahun (sebut saja namanya Bunga). Aksi pencabulan diduga dilakukan kakek ini terjadi di Pasar Inpres, Jalan Agussalim, Kota Pekanbaru pada 11 April 2016 malam.
Sebelum melampiaskan hasratnya, YS terlebih dahulu mengimingi Bunga yang masih berstatus murid di salah satu sekolah dasar ini dengan uang Rp 100 ribu. Setelah korban menerima uang tersebut, YS pun mencabuli Bunga.
Namun saat mau menindih korban, aksi YS diketahui oleh seorang warga berinisial NN (40). Terang saja, NN kemudian melaporkannya kepada orang tua korban.
Mendapat laporan tersebut, orang tua korban meneruskannya ke polisi. Dan pada besok harinya, 12 April 2014, kakek yang sudah ubanan itu pun diamankan polisi tanpa perlawanan.
Berdasarkan laporan, hasil visum serta keterangan korban, polisi pun lantas meringkus YS. "Kasusnya masih ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru," ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Rabu (13/4/16).
Menurut Wakapolresta, YS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan korban akan mendapatkan bmbingan dari psikolog selama pemeriksaan oleh polisi.
EJO
Posting Komentar