BENGKALIS I Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012, mengembalikan kerugian uang negara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis senilai Rp589 juta. Kamis (14/4/16).
Keterangan tersebut saat dikonfirmasikan Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, SH.MH melalui Kasi Inteljen Rully Affandy, SH. MH kepada wartawan Kamis, (14/4) di Bengkalis.
“Pengembalian kerugian negara oleh dua terdakwa, dengan perincian dari terdakwa dari Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp465 juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp124 juta," ungkap Rully Affandi yang turut disaksikan oleh Ari Supandi dan penyidik Jaksa, beserta keluarga dua terdakwa di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Keterangan tersebut saat dikonfirmasikan Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, SH.MH melalui Kasi Inteljen Rully Affandy, SH. MH kepada wartawan Kamis, (14/4) di Bengkalis.
“Pengembalian kerugian negara oleh dua terdakwa, dengan perincian dari terdakwa dari Purboyo melalui anak kandungnya sebesar Rp465 juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp124 juta," ungkap Rully Affandi yang turut disaksikan oleh Ari Supandi dan penyidik Jaksa, beserta keluarga dua terdakwa di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dikatakannya, pengembalian kerugian negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2012 tersebut, juga sebelumnya terdakwa Purboyo dan Tarmizi telah mengembalikan kerugian negara selain itu juga terdakwa Rismayeni dan beberapa terdakwa lainya. "Pengembalian dilakukan dua terdakwa hari ini, dengan nilai Rp589 juta" ungkap Rully.
Saat disinggung mengenai keringanan terhadap terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan, bahwa hal itu akan ditentukan saat dalam persidangan.
"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara, itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan," Ucap Rully Affandi.
EJO
Posting Komentar