TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Gubernur Prov. Kepri H.Muhammad Sani wafat 8 April lalu, menyikapi perginya Pemimpin Daerah itu, Senin (18/4/16), DPRD Kepri menggelar Sidang paripurna istimewa untuk mengeluarkan surat Keputusan No 2/160/Peng/IV/2016 tentang Gubernur Kepri berhalangan tetap. Surat tersebut selanjutnya diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam sambutannya pada sidang paripurna mengatakan, sosok H.Muhammad Sani telah memberikan pondasi pembangunan kepada Kepri. Atas dasar itulah, wafatnya H.M Sani saat menjalankan tugasnya meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat Kepri.
“Kami mengaprasiasi setinggi-tingginya atas apa yang sudah beliau perbuat bagi Kepri, dan semoga bisa kita teladani bersama yang telah beliau perbuat demi kemajuan Kepri, ” ujarnya.
Sedangkan kepada yang ditinggalkan, mewakili DPRD Kepri Ia mengucapkan turut berduka cita.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dalam sambutannya pada sidang paripurna mengatakan, sosok H.Muhammad Sani telah memberikan pondasi pembangunan kepada Kepri. Atas dasar itulah, wafatnya H.M Sani saat menjalankan tugasnya meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi masyarakat Kepri.
“Kami mengaprasiasi setinggi-tingginya atas apa yang sudah beliau perbuat bagi Kepri, dan semoga bisa kita teladani bersama yang telah beliau perbuat demi kemajuan Kepri, ” ujarnya.
Sedangkan kepada yang ditinggalkan, mewakili DPRD Kepri Ia mengucapkan turut berduka cita.
“Semoga seluruh amal dan ibadahnya diterima dan diberi tempat paling mulia oleh-Nya. Selamat jalan Ayah Sani,” ucap Nadeak.
(R/SUT)
(R/SUT)
Posting Komentar