BATAM I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam di Kantornya Batu Ampar, memusnahkan barang-barang hasil pencegahan, Kamis (14/4/16).
Pemusnahan secara simbolik itu, dihadiri sejumlah Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Batam, pemusnahan total akan dilaksanakan oleh PT Desa Air Cargo Batam di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan tersebut, berupa 4.770 kilogram bawang merah, 600 kaleng sarden, barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol berbagai merek sebanyak 965 botol (723.75 liter) dan 14.352 kaleng (4.736 liter).
Selain itu, Barang Milik Negara yang dimusnahkan lainnya adalah 1.794.480 batang rokok. Total perkiraan kerugian keuangan negara secara keseluruhan sebesar Rp 679,52 juta.
Kepala KPU BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, pemusnahan yang dilakukan merupakan wujud dari upaya Bea Cukai Batam untuk menambah keyakinan masyarakat akan kinerja Bea Cukai Batam. Untuk barang - barang tersebut dijelaskan ada yang di musnahkan dan ada pula yang dihibahkan.
"Barang-barang hasil penindakan kita, ada yang bisa dilelang atau dihibahkan, dan ada juga yang harus dimusnahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Tadi beras dan gula kita hibahkan, karena bermanfaat untuk masyarakat," ujar Nugroho.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan berbagai macam. Untuk minuman keras dan bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat, sedangkan untuk rokok dimusnahkan dengan cara di bakar.
(SUT)
Posting Komentar