Aset BCC Hotel dan Apartemen Rp 200 Milyar lebih


Aset BCC Hotel dan Apartemen Rp 200 Milyar lebih

Batam I Kejoranews.com : Sidang gugatan Conti Chandra adik pengusaha Batam Karto, terhadap Tjipta Fujiarta Cs. kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam. Kamis (31/3/16).


Pada sidang ini DR. Mince Hamzah SH, MH dan Edward Purba SH dari pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Bidang Perseroan DR. Gunawan Jaya Putra, dan saksi fakta Marten Hendra mantan accounting PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pembangun Batam City Condotel ( BCC Hotel dan Apartemen).

Dalam sidang ini, DR. Gunawan Jaya Putra menerangkan dan mengilustrasikan tentang prosedur perseroan, secara hukum perseroan menurutnya surat-surat akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diterbitkan oleh PT. BMS secara prosedur hukum perseroan sah dan otentik.

Pengalihan saham dari 4 orang pemilik saham A,B, C dan D, kepada Y yang dituangkan dalam berita acara RUPS, yang selanjutkan ditunaikan pembayaran oleh Y, maka akta RUPS itu sah, dan seluruh saham milik Y.

Dan jika ada akta jual beli, maka harus ada persetujuan dari Y, jika tidak maka yang dijual itu saham kosong. Menurut Gunawan, RUPS selanjutnya yang dilakukan oleh A, B, C dan D juga harus ada persetujuan atau kuasa dari Y. Jika tidak maka batal demi hukum sesuai pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat2 perjanjian.

pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat perjanjian - See more at: http://swarakepri.com/conti-chandra-minta-ganti-rugi-rp-280-miliar-ini-kata-saksi-ahli/#sthash.QzDfLwDR.dpuf
Sedangkan Marten Hendra menerangkan jika, dirinya yang bekerja dari mulai tahun 2007 hingga 2011 sebagai acounting manajer, kemudian diangkat menjadi asisten direksi. Tugasnya di perusahaan adalah mencatat keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran uang, serta setoran modal dari para pemegang saham.

" Di akta pemegang saham, awalnya adalah pak Conti Chandra sebesar 27,5%, Wimeng 30 %, Hassan 27,5%, Andresi 10 % dan Toni 5%. Kemudian dalam perjalanan Toni mengalihkan sahamnya ke Sutriswi," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa sesuai akta RUPS 89, empat orang pemegang saham lainnya mengalihkan sahamnya kepada Conti Chandra, semenjak dipegang oleh satu orang yakni Conti Chandra para pemegang saham lainnya tidak pernah datang ke BCC Hotel.

Marten Hendra melanjutkan, menurut sepengetahuannya aset PT. BMS tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) senilai Rp 5 milyar, namun juga ada 5 sertifikat tanah di Pekanbaru yang dibeli menggunakan uang PT. BMS, dan juga aset bergerak seperti mobil operasional.

Saat dirinya masih bekerja, PT. BMS pernah mendapat pinjaman dari Bank Mestika sebesar Rp 30 milyar, selanjutnya mendapat pinjaman dari Bank Panin sebesar Rp 70 milyar dan tambahan Rp 12 milyar. Dan hal itu ia catat dalam pembukuan perusahaan.

" Bank Panin pernah melakukan penghitungan aset PT. BMS keseluruhan, hasil penilaian akhir disampaikannya bahwa asetnya adalah Rp 182,6 milyar. " Ujarnya menambahkan.

Saat sidang ini, Hendi Devita SH Penasehat Hukum (PH)  TJipta Fujiarta terlihat emosi, karena beberapa pertanyaan yang ditanyakan olehnya dijawab tidak tahu oleh Marten Hendra.

" Apakah saudara tahu bahwa sesudah akta 89 ada akta-akta lain?," ujar Hendi kepada saksi fakta.

" Saya tidak tahu, karena saya sudah resign" ucap Hendra .

" Tadi saudara ditanya pihak penggugat banyak tahu, mengapa sekarang jadi kami tanyakan banyak tidak tahu, anda bisa kami katakan memberikan keterangan palsu," ucap Hendi dengan emosi.

Melihat seolah saksi terintimidasi, Mince Hamzah PH Conti Chandra langsung protes dan meminta hakim untuk menolak pertanyaan2 yang membuat saksi tertekan.

" Mohon yang mulia, pertanyaan2 pihak tergugat itu dapat mengintimidasi saksi fakta, mohon untuk tidak mengintimidasi," ucap Mince kepada Majelis Hakim.

" Baik, coba PH tergugat tukar pertanyaannya, jangan yang terlalu menekan saksi, " ujar Wahyu kepada pihak tergugat.

" Baik yang mulia," ucap Hendi

Usai persidangan, Mince Hamzah mengatakan sesuai penilaian akhir konsultan Panin Bank aset PT. BMS adalah Rp 182,6 milyar,  dan itu menurutnya dalam kondisi 80%. 

" Kalau saat ini asetnya bisa Rp 200 milyar lebih," ucap Mince.

Ia juga menyampaikan bahwa jual beli saham berbeda dengan jual beli aset, karena pembelian saham tidak serta merta dapat menikmati aset.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama