BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 300 personil Tim Gabungan yang terdiri atas Satpol PP Pemerintah Kota Batam, TNI AD, DAN TNI AL merobohkan 30 kios liar yang berdiri di Bundaran Tropicana, Bengkong, Jum'at (8/4/16).
Penertiban ini dikarenakan kios-kios tersebut, berdiri diatas lahan yang tidak memiliki ijin pembangunan dan pemanfaatannya.
Dari pantauan selama berlangsungnya penertiban, masih banyak barang - barang pedagang yang masih berada didalam kios. Dan hal tersebut membuat sejumlah personil Tim Gabungan harus mengeluarkan barang itu.
Disela penertiban tersebut berlangsung, Kasatpol PP Hendri saat ditemui mengatakan, kegiatan penertiban tersebut awalnya mendapat perlawanan dari para pemilik kios. Namun, hal tersebut akhirnya bisa diredam karena sudah dilakukan sosialisasi dan peringatan sebelumnya.
"Kita sebelumnya sudah layangkan surat peringatan, ini sudah sampai di peringatan ke tiga. Dan kemarin, kita juga sudah lakukan sosialisasi untuk penertiban ini," kata Hendri.
Menurutnya, tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh Pemko Batam bagi para pemilik kios. Hal tersebut dikarenakan memang para pemilik kios yang menyalahi aturan.
"Tidak ada ganti rugi sedikitpun, ya mereka yang salah," ucapnya.
Hendri berharap, kedepannya masyarakat Kota Batam bisa lebih bijak lagi dalam membeli kios. Teliti dahulu kejelasannya, sebelum terlanjut mengeluarkan uang dan akhirnya kiosnya digusur uang pun tak kembali.
"Lebih bijak lagi kedepannya masyarakat Batam berhati-hati membeli kios. Jangan nanti sudah enak-enak berjualan eh malah digusur. Kan yang rugi mereka, jadi teliti dahulu kejelasannya sebelum membeli kios-kios tersebut. Kita lakukan ini untuk keindahan dan ketertiban Kota Batam. Semoga semua bisa mengerti ya," tutupnya.
(SUT)
Penertiban ini dikarenakan kios-kios tersebut, berdiri diatas lahan yang tidak memiliki ijin pembangunan dan pemanfaatannya.
Dari pantauan selama berlangsungnya penertiban, masih banyak barang - barang pedagang yang masih berada didalam kios. Dan hal tersebut membuat sejumlah personil Tim Gabungan harus mengeluarkan barang itu.
Disela penertiban tersebut berlangsung, Kasatpol PP Hendri saat ditemui mengatakan, kegiatan penertiban tersebut awalnya mendapat perlawanan dari para pemilik kios. Namun, hal tersebut akhirnya bisa diredam karena sudah dilakukan sosialisasi dan peringatan sebelumnya.
"Kita sebelumnya sudah layangkan surat peringatan, ini sudah sampai di peringatan ke tiga. Dan kemarin, kita juga sudah lakukan sosialisasi untuk penertiban ini," kata Hendri.
Menurutnya, tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh Pemko Batam bagi para pemilik kios. Hal tersebut dikarenakan memang para pemilik kios yang menyalahi aturan.
"Tidak ada ganti rugi sedikitpun, ya mereka yang salah," ucapnya.
Hendri berharap, kedepannya masyarakat Kota Batam bisa lebih bijak lagi dalam membeli kios. Teliti dahulu kejelasannya, sebelum terlanjut mengeluarkan uang dan akhirnya kiosnya digusur uang pun tak kembali.
"Lebih bijak lagi kedepannya masyarakat Batam berhati-hati membeli kios. Jangan nanti sudah enak-enak berjualan eh malah digusur. Kan yang rugi mereka, jadi teliti dahulu kejelasannya sebelum membeli kios-kios tersebut. Kita lakukan ini untuk keindahan dan ketertiban Kota Batam. Semoga semua bisa mengerti ya," tutupnya.
(SUT)
Posting Komentar