Wow Ada Apa dengan Jaksa ? Tan Mey Yen alias Yvonne Dituntut 2 Tahun 3 Bulan usai Pemeriksaan Terdakwa


Wow Ada Apa dengan Jaksa ? Tan Mey Yen alias Yvonne Dituntut 2 Tahun 3 Bulan usai Pemeriksaan Terdakwa

Batam I Kejoranews.com : Tan Mey Yen alias Yvonne Dituntut 2 Tahun 3 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai Majelis Hakim melakukan pemeriksaan warga negara Malaysia itu sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan penggelapan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia. Rabu (30/3/16).

Tuntutan JPU Barnard SH, yang langsung dibacakan usai pemeriksaan Yvonne sebagai terdakwa ini, cukup membuat Majelis Hakim dan audiens di persidangan sedikit heran.

Dalam sidang ini, Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH Hakim Ketua Majelis, yang didampingi Juli Handayani SH, MHum dan Tiwik SH, MHum usai pemeriksaan terdakwa. Selanjutnya menanyakan kepada JPU kapan akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa. Pertanyaan dari Majelis Hakim itu, dijawab Barnard SH, bahwa ia telah mempersiapkan tuntutan kepada yvonne.

" Baik pemeriksaan terdakwa telah usai hari ini, agenda selanjutnya adalah tuntutan dari JPU. Kapan pak Jaksa bisa menyiapkan tuntutannya, seminggu bisa?," ucap Wahyu kepada jaksa Barnard.

" Kami telah menyiapkan tuntutannya yang mulia, kalo bisa kami bacakan lansgung dalam sidang ini yang mulia, " ujar Barnard.

Mendapat jawaban tersebut, Wahyu Prasetyo sempat saling pandang dengan Juli Handayani Hakim Anggota, dan wahyu terlihat tersenyum dan mengatakan, " Baik kalo begitu, bacakan saja saat ini," ucap Wahyu.

Kejadian yang sedikit unik dan perdana di PN Batam ini, berujung menjadi perbincangan sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Batam, yang menyaksikan sidang tersebut.

Menurut AMR salah seorang media online mengatakan, tuntutan pidana selama 27 bulan itu, seolah telah dipersiapkan tanpa melihat fakta persidangan, sehingga terkesan pihak kejaksaan menuntut seseorang tanpa adanya pertimbangan kebenaran -kebenaran yang muncul dalam fakta persidangan. Dan itu menurutnya dapat membahayakan hukum di Indonesia, karena aparat penegak hukum dalam menuntut seseorang terkesan tidak lagi menggunakan asas praduga tak bersalah, namun langsung memvonis bahwa seseorang yang masuk ke pengadilan itu langsung bersalah.

Sementara itu, R yang juga media online mengungkapkan " Kacau jugalah kalau hukum kita seperti itu, kok sepertinya terdakwa yang belum tentu bersalah sudah dinilai bersalah, padahalkan baru tadi pemeriksaan terdakwanya, ini ada apa ya dengan jaksa?" ucapnya.

Saat diminta tanggapan kepada Andi Wahyudin SH, Penasehat Hukum Yvonne, terkait tuntutan yang langsung dibacakan itu. Andi Wahyudin mengatakan, apa yang dilakukan JPU itu memang baru pertama kali terjadi selama 20 tahun ia menjadi pengacara, namun hal itu menurutnya hak dari kejaksaan.

" Memang kejadian ini baru kali ini saya alami selama 20 tahun saya menjadi pengacara, jadi tak ada gunanya pemeriksaan klien saya hari ini, karena JPU ternyata telah membuat tuntutannya, tapi biarlah karena itu hak dari JPU, " ujar Andi diplomatis.

Sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa, Tan Mey Yen mengatakan bahwa ia bukan istri dari Koh Hock Liang mantan direktur PT. EMR Indonesia, karena direkturnya itu memiliki istri di Singapura dan ia tidak mau menjadi pengganggu suami orang. Yvonne juga mengungkapkan bahwa ia yang hanya sebagai staff di perusahaan, bekerja mengikuti perintah dari bosnya tersebut, sehingga dirinya bukan penentu kebijakan di sana dan pemegang uang perusahaan. Yvonne juga mengaku tidak merasa bersalah dalam kasus yang menimpanya, karena memang sedikitpun ia tidak melakukan hal yang dituduhkan kepada dirinya, yakni menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 36 milyar.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan 2 minggu mendatang, dengan agenda pembelaan dari terdakwa Tan Mey Yen.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama