Tunjukkan Kebenaran kepada Hakim Tan Mey Yen Hadiri Sidang Meskipun Sedang Sakit


Tunjukkan Kebenaran kepada Hakim Tan Mey Yen Hadiri Sidang Meskipun Sedang Sakit

Batam I Kejoranews.com : Tan Mey Yen alias Yvonne terdakwa kasus dugaan penggelapan di PT. EMR Indonesia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Senin (21/3/16).

Menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan di PT. EMR Indonesia tempatnya bekerja, dengan keadaan sakit Ivonne tetap hadir di persidangan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo SH, MH, yang didampingi Juli Handayani SH, MHum dan Tiwik SH, MHum.


Dalam sidang ini Yvonne mengatakan, ia berkewarganegaraan Malaysia dan bekerja di PT. EMR sejak tahun 2009 sekira bulan Juli atau Agustus dan keluar pada tahun 2012, ia bekerja disana sebagai admin senior, dengan skop tanggung jawab mengawasi besi masuk dan besi keluar, serta mentraining karyawan.

Ia menyebutkan, PT. EMR Indonesia dimiliki oleh 2 orang pemegang saham, yakni Teng Leng Cuan sebagai Komisaris Utama memiliki saham 60 % dan Koh Hock Liang sebagai direktur memiliki saham 40 %, keduanya juga mendapat langsung gaji dari perusahaan tersebut.

PT. EMR selain menjual besi ke PT. Gunung Raja Paksi (GRP), juga menjualnya ke perusahaan -perusahaan kecil di Singapura. Ivone mengaku PT. EMR tidak ada menjual besi ke PT. Karya Sumber Daya (KSD) atau PT. Batam Mitra Sejahtera ( BMS), PT. EMR hanya bekerjasama dengan PT. BMS dan KSD milik Kasidi alias Ahok dalam bidang pengangkutan besi, karena PT. BMS yang memiliki kapal untuk angkutan besi scrap.

Terkait kerjasama dengan PT. GRP, direktur yang Koh Hock Liang yang berhubungan langsung dengan Meiyo perwakilan PT. GRP yang ada di PT. KSD.

Yvone menyebutkan dalam penjualan besi yang melakukan penimbangan adalah Along, Sandra dan Sriwiliati. Ia mau menimbang jika ada perintah dari Direktur Koh Hock Liang. Setiap penjualan besi ada surat jalan dan surat penimbangan (sell order tiket), dalam 2 surat tersebut hanya memuat jumlah berat besi, sedangkan harga yang menentukan adalah direktur Koh Hock Liang.

" Yang menentukan deal harga besi adalah Mr. Koh Hock Liang dengan Meiyo perwakilan PT. GRP, saya tidak diberi izin untuk menentukan harga besi," ujar Ivone melalui penerjemahnya.

menurut Yvonne setiap uang masuk berupa pencairan dari check cash penjualan besi selalu dicatat oleh Sriwiliati, yang dicatat adalah uang yang masuk sesuai dengan jumlah berat besi yang sudah dijual.  Sedangkan uang besi milik perusahaan lain yang bekerjasama dengan PT. EMR dikembalikan pada perusahaan rekanan tersebut, diantaranya PT. Tomo Material Resources (TMR).

" Dalam memenuhi permintaan pembeli yang membutuhkan besi dengan jumlah banyak, PT. EMR yang tidak cukup memiliki besi terkadang mencukupinya dengan besi perusahaan lain, setelah dibayar oleh PT. GRP, uang besi milik perusahaan lain itu diberikan oleh Koh Hock Liang kepada perusahaan tersebut, sedangkan milik PT. EMR dimasukkan ke rekening PT. EMR itu sendiri, " Ucap Yvonne.

Namun Yvonne mengaku tidak tahu, apakah yang dicatat Sriwiliati sesuai dengan check cash awal yang belum dicairkan atau sesudah uang cash setelah cair.

" Saya tidak tahu, karena itu urusan Mr. Koh Hock Liang dangan Sriwiliati, " ucap Yvonne melalui penerjemahnya.

Sedangkan mengenai adanya selisih uang antara PT. EMR dan PT. KSD, Yvonne mengira selisih yang dicatat PT KSD kemungkinan adalah uang milik PT. TMR sebesar Rp 38,4 milyar, karena jika di total uang PT. EMR total 186 milyar ditambah dengan uang milik PT. TMR menjadi Rp 225 milyar.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Wahyudi Barnard SH. 

Sidang ini akan kembali dilanjutkan, Senin (28/3)

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama