Tidak Memiliki Izin sebagai PJTKI, Elly Yana dan Erni Yohana Dituntut 4 Tahun Penjara


Tidak Memiliki Izin sebagai PJTKI, Elly Yana dan Erni Yohana Dituntut 4 Tahun Penjara

Batam I Kejoranews.com : Elly Yana dan Erni Yohana Terdakwa kasus penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dituntut Jaksa Wawan Setiawan SH dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda 10 milyar subsidair kurungan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Batam. Senin (28/3/16).

Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Majelis Syahrial Alamsyah Harahap SH, yang didampingi Egi Novita SH, dan Muhammad Chandra SH, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

" Bagaimana saudara berdua dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah keberatan? silakan sampaikan pembelaan, boleh tertulis ataupun lisan," ujar Syahrial kepada kedua terdakwa.

" Saya minta diringankan yang mulia Majelis Hakim, karena saya tulang punggung keluarga, "ucap Elly Yana.

Hal serupa juga disampaikan oleh Erni Yohana.

Meskipun dituntut dengan hukuman yang sama, namun dakwaan kedua terdakwa ibu rumah tangga dan seorang guru ini berbeda.

Elly Yana yang juga seorang guru disalah satu sekolah di Batam, didakwa dengan dakwaan ke 1, diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan ke 2, diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Erni Yohana hanya diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama