Batam I Kejoranews.com : Kasus perompakan kapal MT.Orkim Harmony dengan terdakwa Albert Johannes
kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam Kamis siang (3/3/16).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Wahyu Prasetyo dan didampingi
Hakim anggota Syahrial Harahap dan July Handayani ini, terdakwa Albert Johannes
menyerahkan sebuah surat pernyataan kepada Majelis Hakim.
Albert yang menyerahkan surat tersebut menyatakan, bahwa surat yang ia tanda tangani tersebut
merupakan pernyataan bukti bahwa otak pelaku dalam perompakan Kapal MT. Orkim
Harmony berbendera Malasyia itu adalah Yance.
Usai penyerahan bukti surat kepada Hakim Majelis,sidang pun ditunda dan digelar pada tanggal 14 maret 2015.
Aktor pelaku utama perompakan kapal MT. ORKIM adalah Yance, dimana Yance saat ini masih ditahan di POMAL TNI AL Batam,dan buktinya itulah yang saya sampaikan pada Hakim Majelis."ujar Albert usai persidangan kepada awak pers.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang ini adalah Wawan Setiawan SH
Alfred/ Rdk
Posting Komentar