Jakarta I Kejoranews.com : Dari 119 Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) di Indonesia, sebanyak 40 perusahaan tercatat tidak ikut serta dalam
program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan. Penyebabnya, perusahaan menghindari pembayaran dua kali iuran
program Jaminan Pensiun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso mengungkapkan, BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan
(JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
"Sebanyak 40 BUMN telah mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM, JHT. Tapi
sampai saat ini masih enggan ikut program JP," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com,
Jakarta, Jumat (25/3/2016).
Dia menjelaskan, keengganan 40 BUMN tersebut menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, khususnya program pensiun karena masing-masing perusahaan itu
sudah memiliki program JP sehingga mereka menghindari jaminan pensiun ganda.
"Sehingga dianggap double cover pensiun atau keikutsertaan BUMN di
program JP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dianggap top up
dari program pensiun yang sudah ada," jelas Agus.
Dia melanjutkan, saat ini perusahaan swasta ataupun BUMN wajib mengikuti
program BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak mengambil satu paket yang terdiri
dari 4 program. BPJS Ketenagakerjaan pun diakui Agus, belum berencana mengelola
dana pensiun BUMN.
"Perusahaan boleh meng-cover sebagian minimal 2 program, yakni JKK
dan JKM. Nah kita belum terwacanakan mengelola dana pensiun BUMN hingga
sekarang ini," ujar Agus.
Sumber : liputan6.com
Posting Komentar