Saksi Tan Sai Joo : Yvone Bukan Istri dari Koh Hock Liang


Saksi Tan Sai Joo : Yvone Bukan Istri dari Koh Hock Liang

Batam I Kejoranews.com : Tan Sai Joo mantan Komisaris PT. Tomo Material Resources kembali menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin(7/3/16).

Jika sebelumnya Tan Sai Joo menjadi saksi untuk terdakwa Koh Hock Liang, kali ini ia menjadi saksi untuk  Yvonne alias Tan Mey Yen, terdakwa yang disangkakan ikut serta dengan Koh Hock Liang dalam penggelapan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia.


Tan Sai Joo dalam sidang ini menerangkan, Yvone bukanlah istri dari Koh Hock Liang, seperti yang disampaikan saksi-saksi sebelumnya. Warga Negara Malaysia ini menjelaskan bahwa Yvone adalah janda yang memiliki 2 orang anak, dari suaminya terdahulu, yang bernama Kho Kho Wen.

Saksi ini menambahkan, dalam kasus Yvone ia tidak tahu persis apa yang menimpanya, ia hanya pernah diberi tahu terdakwa yvone, jika ada masalah selisih uang di PT. EMR Indonesia.

Sidang di PN Batam yang menyeret warga negara luar ini memang menarik diikuti, beberapa hal yang sedikit unik dan menjadi pertanyaan dalam kasus Yvonne ini adalah, Majelis Hakim tidak memaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Syair Sumanjaya Manajer Akunting PT. EMR Indonesia, padahal saksi tersebut ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Andi Wahyudin SH, Penasehat terdakwa Yvone pada sidang sebelumnya menyatakan, sangat menyesalkan sikap Majelis Hakim yang dinilainya kurang adil dalam kasus yang ia tangani tersebut. Menurutnya jika Hakim memang ingin mencari kebenaran, seharusnya para hakim bersidang,  mencari masukan dari saksi-saksi yang ada di BAP, karena hal itu merupakan perintah dari KUHAP.

" Saya rasa JPU dan Hakim sengaja tidak menghadirkan Syair Sumanjaya karena mereka takut, saksi itu akan meringankan klien saya ibu Yvone," ujar Andi.

 Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama