Saksi Ahok Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Cek Asli atau Photo Copy


Saksi Ahok Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Cek Asli atau Photo Copy


Batam I Kejoranews.com : Ahok bos PT. Karya Sumber Daya (KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera dihadirkan menjadi saksi memberatkan dalam kasus penggelapan uang di PT EMR Indonesia dengan terdakwa Yvone. Senin(29/2/16). 

Ahok, dalam keterangan saksi di persidangan mengatakan, transaksi pengambilan uang dari PT.KSD untuk PT. EMR diambil oleh Yvone dan uang yang diambil tersebut bukan uang tunai melainkan cek cash, terangnya di persidangan.

Selain itu Ahok juga mengaku, penjualan besi yang dilakukan PT. EMR Indonesia kepada perusahaannya, memiliki perbedaan laporannya dokumen. Menurut Ahok dalam laporan penjualan besi di internal PT. EMR Indonesia berjumlah 800 ton, namun dalam dokumen pembelian di perusahaannya 1000 ton, ada selisih sekitar 200 ton.

Raja besi scrap di Batam ini menambahkan, dari pengecekan kepolisian kelebihan uang tonase besi itu masuk ke rekening Yvone sebagian dan rekening Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia.

Menanggapi kesaksian Ahok itu, terdakwa Yvone membantahnya. Yvone mengaku saat pengambilan cek ia selalu ditemani Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia. Dan ia jarang bertemu dengan Ahok. Ia juga mengungkapkan tidak benar kelebihan besi penjualan kepada saksi hingga ratusan ton, jika ada kelebihan hanya sekitar beberapa ton saja.

Penasehat Hukum terdakwa, Andi Wahyudi usai persidangan mengatakan bahwa semua barang bukti berupa surat dan dokumen yang ditunjukkan saksi di persidangan tidak ada hubunganya dengan PT.EMR Indeonsia, pasalnya didokumen tersebut tidak tertulis kemana tujuannya, atau ditujkan kepada perusahaan mana, di dokumen hanya ada tulisan dari PT.KSD.

Selain hal itu, Andi juga mengatakan, tidak ada barang bukti berupa cek asli atau photo copy yang ditunjukkan saksi.

Andi juga mengaku heran dengan kesaksian Ahok yang mengatakan, Ahok tidak berhubungan dengan PT.EMR Indonesia namun Mey Yong dari PT.Gunung Raja Paksi  yang berhubungan, padahal Ahok menyatakan dialah yang membeli barang scrap dari PT. EMR Indonesia.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahok di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH didampingi dua orang anggota majelis, Juli Handayani dan Tiwik. Sidang dilanjutkan Kamis dengan agenda mendengarkan keterang saksi yang di hadirkan JPU dan saksi dari penasehat hukum.

Rdk


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama