Batam I Kejoranews.com : Ahok
bos PT. Karya Sumber Daya (KSD) dan PT. Batam Mitra Sejahtera dihadirkan
menjadi saksi memberatkan dalam kasus penggelapan uang di PT EMR Indonesia
dengan terdakwa Yvone. Senin(29/2/16).
Ahok,
dalam keterangan saksi di persidangan mengatakan, transaksi pengambilan uang
dari PT.KSD untuk PT. EMR diambil oleh Yvone dan uang yang diambil
tersebut bukan uang tunai melainkan cek cash, terangnya di persidangan.
Selain itu Ahok juga
mengaku, penjualan besi yang dilakukan PT. EMR Indonesia kepada perusahaannya,
memiliki perbedaan laporannya dokumen. Menurut Ahok dalam laporan penjualan
besi di internal PT. EMR Indonesia berjumlah 800 ton, namun dalam dokumen
pembelian di perusahaannya 1000 ton, ada selisih sekitar 200 ton.
Raja besi scrap di
Batam ini menambahkan, dari pengecekan kepolisian kelebihan uang tonase besi
itu masuk ke rekening Yvone sebagian dan rekening Koh Hock Liang Direktur PT.
EMR Indonesia.
Menanggapi kesaksian Ahok itu, terdakwa Yvone membantahnya. Yvone mengaku saat pengambilan cek
ia selalu ditemani Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia. Dan ia jarang
bertemu dengan Ahok. Ia juga mengungkapkan tidak benar kelebihan besi penjualan
kepada saksi hingga ratusan ton, jika ada kelebihan hanya sekitar beberapa ton
saja.
Penasehat Hukum
terdakwa, Andi Wahyudi usai persidangan mengatakan bahwa semua barang bukti
berupa surat dan dokumen yang ditunjukkan saksi di persidangan tidak ada
hubunganya dengan PT.EMR Indeonsia, pasalnya didokumen tersebut tidak tertulis
kemana tujuannya, atau ditujkan kepada perusahaan mana, di dokumen hanya ada
tulisan dari PT.KSD.
Selain hal itu, Andi
juga mengatakan, tidak ada barang bukti berupa cek asli atau photo copy yang
ditunjukkan saksi.
Andi juga mengaku heran dengan kesaksian Ahok yang mengatakan, Ahok tidak berhubungan dengan PT.EMR
Indonesia namun Mey Yong dari PT.Gunung Raja Paksi yang berhubungan, padahal Ahok menyatakan dialah yang membeli barang scrap
dari PT. EMR Indonesia.
Sidang dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi Ahok di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo
SH didampingi dua orang anggota majelis, Juli Handayani dan Tiwik. Sidang dilanjutkan
Kamis dengan agenda mendengarkan keterang saksi yang di hadirkan JPU dan saksi
dari penasehat hukum.
Rdk
Posting Komentar