Batam I Kejoranews.com : Dari tahun ketahun pemerintah kota Batam
(Pemko) selalu mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPKRI), jika pada tahun 2013 lalu Pemko mendapat teguran masalah
Dana Hibah dan Bantuan Sosial sebesar Rp
1.003.470.000 (satu milyar lebih) yang tidak ada laporannya. Pada pemriksaan BPKRI 2014 Pemko Batam
kembali terkena teguran atas Penganggaran Belanja Modal pada 31 SKPD Pemerintah
Kota Batam Sebesar Rp 28.766.358.002,43 (Dua puluh delapan milyar lebih) karena Tidak
Sesuai Klasifikasi.
Total Rp 1 milyar lebih anggaran yang tanpa
laporan pertanggungjawaban tersebut
dengan rincian, Dana hibah sebesar
Rp 974.500.000 (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)
untuk 24 lembaga, organisasi kemasyarakatan dan yayasan, dan dana bantuan
sosial sebesar Rp 28.970.000 (Dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh
ribu rupiah) untuk 8 mahasiswa di Kota Batam.
Sementara itu, dari 31 SKPD yang Penganggaran
Belanja Modalnya tidak sesuai klasifikasi, dan pencatatannya tidak wajar karena
mencapai milyaran rupiah, diantaranya adalah, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 8.752.628.887,
Dinas Pendidikan Rp 5.095.425.270, Sekretraiat daerah Rp 4.019.458.075, Dinas
perhubungan Rp 3.052.157.070, Dinas Tata Kota Rp 2.057.743.000, Dinas
Kebersihan dan Pertamanan Rp 1.424.599.308, dan RSUD Kota
Batam Rp 1.222.801.040.
Atas temuan BPKRI dalam buku laporan tahun
2013 dan 2014 ini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabaghumas) Pemko Batam
Ardi Winata saat di konfirmasi awak media ini pada Jumat (4/3/16) mengaku akan
memberi keterangan pada Senin(7/3/16). Namun saat dihubungi pada hari yang
dijanjikan telepon selulernya tidak diangkat.
Menurut beberapa elemen masyarakat,
temuan BPKRI ini telah ditindaklanjuti oleh Kejati Kepri, bahkan sejumlah
kepala SKPD dikabarkan telah diperiksa, diantaranya yakni Abdul Malik Kepala
Bagian Keuangan Pemko Batam, Muslim
Bidin Kepala Dinas Pendidikan, Febrialin Kepala Dinas PMP-KUKM, Mantan Kepala
Kesbangpol Heriman Ak, dan Suleman Nababan Kadis DKP.
Wajar jika Pansus DPRD Batam mengenai LKPJ-AMJ Walikota Batam 2011-2015 dalam salah satu rekomendasinya, meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah hukum sejumlah SKPD Pemko Batam
Redaksi
Posting Komentar