Rp 29 Milyar Lebih APBD Batam 2013-2014 Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan


Rp 29 Milyar Lebih APBD Batam 2013-2014 Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan

Batam I Kejoranews.com : Dari tahun ketahun pemerintah kota Batam (Pemko) selalu mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), jika pada tahun 2013 lalu Pemko mendapat teguran masalah Dana Hibah dan Bantuan Sosial  sebesar Rp 1.003.470.000 (satu milyar lebih) yang tidak ada laporannya.  Pada pemriksaan BPKRI 2014 Pemko Batam kembali terkena teguran atas Penganggaran Belanja Modal pada 31 SKPD Pemerintah Kota Batam Sebesar Rp 28.766.358.002,43 (Dua puluh delapan milyar lebih) karena Tidak Sesuai Klasifikasi.

Total Rp 1 milyar lebih anggaran yang tanpa laporan pertanggungjawaban tersebut  dengan rincian,  Dana hibah sebesar Rp 974.500.000 (Sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk 24 lembaga, organisasi kemasyarakatan dan yayasan, dan dana bantuan sosial sebesar Rp 28.970.000 (Dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 8 mahasiswa di Kota Batam.

Sementara itu, dari 31 SKPD yang Penganggaran Belanja Modalnya tidak sesuai klasifikasi, dan pencatatannya tidak wajar karena mencapai milyaran rupiah, diantaranya adalah, Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp 8.752.628.887, Dinas Pendidikan Rp 5.095.425.270, Sekretraiat daerah Rp 4.019.458.075, Dinas perhubungan Rp 3.052.157.070, Dinas Tata Kota Rp 2.057.743.000, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Rp 1.424.599.308, dan RSUD Kota Batam Rp 1.222.801.040.

Atas temuan BPKRI dalam buku laporan tahun 2013 dan 2014 ini, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabaghumas) Pemko Batam Ardi Winata saat di konfirmasi awak media ini pada Jumat (4/3/16) mengaku akan memberi keterangan pada Senin(7/3/16). Namun saat dihubungi pada hari yang dijanjikan telepon selulernya tidak diangkat.

Menurut beberapa elemen masyarakat, temuan BPKRI ini telah ditindaklanjuti oleh Kejati Kepri, bahkan sejumlah kepala SKPD dikabarkan telah diperiksa, diantaranya yakni Abdul Malik Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam,  Muslim Bidin Kepala Dinas Pendidikan, Febrialin Kepala Dinas PMP-KUKM, Mantan Kepala Kesbangpol Heriman Ak, dan Suleman Nababan Kadis DKP.

Wajar jika Pansus DPRD Batam mengenai LKPJ-AMJ Walikota Batam 2011-2015  dalam salah satu rekomendasinya, meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti masalah hukum sejumlah SKPD Pemko Batam

Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama