Rokok Ilegal Masih Beredar dan Menjamur di Batam


Rokok Ilegal Masih Beredar dan Menjamur di Batam


Batam I Kejoranews.com : Rokok dengan kategori Ilegal meskipun kabarnya sudah di lakukan operasi penertiban tapi masih beredar mulus di Batam.  Rokok ini dapat di jumpai di hampir seluruh grosir yang ada di Batam.

Menurut Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F Moeloek, Sp. M Rokok Ilegal adalah rokok yang  tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan pada masyarakat.

Peraturan ini tertuang dengan jelas dalam Permenkes nomor 28 tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar dan Tulisan pada Kemasan Produk Tembakau. Peringatan tersebut diberlakukan mulai 1 Juni 2014.

Ketika di konfirmasi masalah peredaran rokok illegal ini, Noviyanto dari BP Kawasan mengatakan bahwa terkait permasalahan rokok BP Batam sudah tidak mengeluarkan kuota lagi terhitung sejak Juni 2015.

“  Bea Cukai saat ini sedang memeriksa rokok non cukai illegal sesuai kewenangan mereka berdasarkan UU Bea dan Cukai. “ demikian Novi menjelaskan kepada media ini pada 10/03/2016 lalu.

Wahyu Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Type B Batam ketika di kirimkan contoh sampel foto rokok mengatakan bahwa rokok tersebut adalah rokok ilegal.  Menurut Wahyu jajarannya saat ini masih dalam proses melakukan operasi penyitaan dan sudah cukup banyak rokok illegal yang berhasil di sita oleh jajaran nya.

Informasi yang di himpun oleh kru  media ini, tim bea cukai mulai bergerak pada tanggal 10/03/2016 untuk melakukan operasi penyitaan. Daerah yang sudah di sapu mulai dari Nagoya, Batam Centre, Jodoh, Sei Harapan.  Tim ini menemukan juga penjualan rokok yang di lakukan melewati media sosial dan sempat mengeluarkan dana untuk membeli rokok dari penjualan di media sosial ini.  Ketika bertemu dengan pembeli dan melakukan transaksi, sejurus kemudian barang rokok illegal tersebut di sita dari tempat penjual di kawasan Tiban.

Meskipun sudah berjalan hampir dua minggu, nampaknya peredaran rokok ilegal ini masih mulus. Wan Zen, Kabid perdagangan Dinas Perindustrian Pemko Batam ketika di temui  di  sebuah acara di hotel  Harris Batam Centre tidak berani berkomentar banyak.

“ Tanya dulu kepala dinas lah. “ Ujar pria ini berkomentar.

Peredaran Rokok Illegal jelas merugikan negara dan melanggar Undang Undang. Pelakunya dapat di jerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda minimal dua hingga 10 kali lipat nilai cukai.

Arifin

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama