Batam I Kejoranews.com
: Rokok dengan kategori Ilegal meskipun kabarnya sudah di lakukan operasi
penertiban tapi masih beredar mulus di Batam. Rokok ini dapat di jumpai
di hampir seluruh grosir yang ada di Batam.
Menurut Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila F Moeloek, Sp.
M Rokok Ilegal adalah rokok yang tidak mematuhi peraturan
pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar, sehingga
informasi bahaya merokok tidak tersampaikan pada masyarakat.
Peraturan ini tertuang dengan jelas dalam Permenkes nomor 28 tahun 2013
tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan Berbentuk Gambar dan Tulisan pada
Kemasan Produk Tembakau. Peringatan tersebut diberlakukan mulai 1 Juni
2014.
Ketika di konfirmasi masalah peredaran rokok illegal ini, Noviyanto
dari BP Kawasan mengatakan bahwa terkait permasalahan rokok BP Batam sudah
tidak mengeluarkan kuota lagi terhitung sejak Juni 2015.
“ Bea Cukai saat ini sedang memeriksa rokok non cukai illegal
sesuai kewenangan mereka berdasarkan UU Bea dan Cukai. “ demikian Novi
menjelaskan kepada media ini pada 10/03/2016 lalu.
Wahyu Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Type B Batam ketika di kirimkan
contoh sampel foto rokok mengatakan bahwa rokok tersebut adalah rokok
ilegal. Menurut Wahyu jajarannya saat ini masih dalam proses melakukan
operasi penyitaan dan sudah cukup banyak rokok illegal yang berhasil di sita
oleh jajaran nya.
Informasi yang di himpun oleh kru media ini, tim bea cukai mulai
bergerak pada tanggal 10/03/2016 untuk melakukan operasi penyitaan. Daerah yang
sudah di sapu mulai dari Nagoya, Batam Centre, Jodoh, Sei Harapan. Tim
ini menemukan juga penjualan rokok yang di lakukan melewati media sosial dan
sempat mengeluarkan dana untuk membeli rokok dari penjualan di media sosial
ini. Ketika bertemu dengan pembeli dan melakukan transaksi, sejurus
kemudian barang rokok illegal tersebut di sita dari tempat penjual di kawasan
Tiban.
Meskipun sudah berjalan hampir dua minggu, nampaknya peredaran rokok
ilegal ini masih mulus. Wan Zen, Kabid perdagangan Dinas Perindustrian Pemko
Batam ketika di temui di sebuah acara di hotel Harris Batam
Centre tidak berani berkomentar banyak.
“ Tanya dulu kepala dinas lah. “ Ujar pria ini berkomentar.
Peredaran Rokok Illegal jelas merugikan negara dan melanggar Undang
Undang. Pelakunya dapat di jerat dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda minimal dua hingga
10 kali lipat nilai cukai.
Arifin
Posting Komentar