Rivaldi Johri Terdakwa Sabu 500 Gram Divonis 12 Tahun, Andri Jesse Terdakwa Sabu 10 Gram Divonis 10 Tahun


Rivaldi Johri Terdakwa Sabu 500 Gram Divonis 12 Tahun, Andri Jesse Terdakwa Sabu 10 Gram Divonis 10 Tahun

Batam I Kejoranews.com : Rivaldi Johri bin M.Tohri terdakwa narkotika jenis sabu seberat 500 gram, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara. Selasa(2/3/16).

Majelis Hakim yang diketuai Verra Yetty Magdalena didampingi Tiwik dan Iman Budi Putra Noor dalam putusannya mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, serta mengaku tidak akan mengulanginya dan tidak pernah dihukum.

Sementara itu, Andri Jesse bin Slamat Sihombing terdakwa narkotika jenis sabu seberat 10 gram divonis 10 tahun denda Rp 1milyar subsidair kurungan 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Syahrial Alamsyah harahap dan didampingi Juli Handayani dan Muhammad Chandra.

Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlau sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesal, tidak pernah dihukum, serta mengaku tidak akan mengulanginya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama