Batam I Kejoranews.com : Polda Kepri melakukan pemusnahan
barang bukti Tindak Pidana Narkoba dari sitaan Ditnarkoba Polda Kepri, Polresta
Barelang, dan Polres Tanjungpinang. Kamis (24/3/16).
Pemusnahan barang haram dilapangan
Mapolda Kepri itu, dilakukan langsung oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam
Budigusdian MH, dan di dampingi oleh Wakapolda Kepri, Ka BNN provinsi Kepri,
Kakantor Bea Cukai Batam, Ka BP POM Kepri, Ketua GRANAT Kepri dan para Pejabat
utama Polda Kepri.
Total, Sabu seberat 7.488,92 gram
dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas, sedangkan Ganja seberat
6.160 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dari tangkapan tersebut, tersangka
yang berhasil diamankan berjumlah 13 orang (10 laki-laki dan 3 perempuan) mereka
berinisial MZ, AS, AN, GUS, SR, MA, TFK, TN, SW, S, KH, SA, MH.
"Semua narkotika jenis shabu yang dimusnahkan berasal dari Malaysia. Tempat kejadian perkara dari
masing - masing pelaku yaitu Pelabuhan Beton Sekupang, X-Ray
keberangkatan Bandara hang nadim, Kantor Tiki Batam centre, Telaga
Punggur Batam, Pelabuhan ferry Internasional Batam
Centre, Perumahan lintasan Batam Centre, dan Pelabuhan Ferry
Internasional Tanjungpinang. " ujar Sam Budigusdian kepada awak media.
Untuk Barang Bukti temuan (tanpa
diketahui pemilik) yang dimusnahkan adalah Sabu 533,72 gram, Ganja 2.315 gram,
Ektasi 3.756 butir, Happy five (Erimin 5) 9.325 butir.
(SUT)
Posting Komentar