PH Yvone Sesalkan Sikap Majelis Hakim yang Tidak Menghadirkan Saksi Kunci


PH Yvone Sesalkan Sikap Majelis Hakim yang Tidak Menghadirkan Saksi Kunci

Batam I Kejoranews.com : Sidang penggelepan di PT. EMR Indonesia dengan terdakwa Tan Mey Yen alias Yvone dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis(3/3/16), berlangsung singkat dan cepat. Hal itu karena Syair Sumanjaya Manajer Akunting PT. EMR Indonesia yang rencananya akan menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU), tidak dapat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksiannya.


Menyikapi hal itu, Andi Wahyudin Penasehat Hukum(PH) Yvone merasa kecewa, pasalnya saksi  Syair Sumanjaya adalah saksi penting yang mengetahui seluk beluk masalah keuangan di PT. EMR Indonesia, dan juga saksi yang dapat mengungkap kebenaran masalah di perusahaan tersebut. Selain itu saksi yang merupakan akunting perusahaan itu, juga orang yang ada di Berita Acara Pemeriksaan(BAP), sehingga JPU seharusnya wajib mendatangkannya.

Andi Wahyudin mengaku juga menyayangkan Majelis Hakim yang tidak mau memaksa JPU untuk menghadirkan saksi tersebut. Menurut Andi, jika memang Majelis Hakim ingin mencari kebenaran, seharus para hakim berlaku bijaksana dan mengikuti aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). Sesuai KUHAP dikatakannya saksi dapat dipanggil paksa untuk dimintai keterangannya, apalagi masalah ini menyangkut hak kehidupan seseorang yang akan dipidana.

" Majelis Hakim seharusnya berlaku arif dan bijaksana dan mengikuti KUHAP dalam kasus ini, masa karena saksi tidak dapat hadir, saksi-saksi dari JPU dianggap telah selesai. Mereka Hakim yang terhormat seharusnya tetap meminta JPU menghadirkan Syair Sumanjaya untuk bersaksi, ika sampai 3 kali dipanggil tidak datang, JPU kan bisa melakukan upaya paksa, karena ia adalah saksi kunci terhadap masalah keuangan di PT. EMR Indonesia, dan namanya ada dalam BAP penyidik kepolisian." Ucap Andi dengan nada kesal.

Sementara itu, JPU Wahyudin Barnad SH, saat dikonfirmasi terkait masalah saksi yang tidak hadir tersebut mengatakan, JPU rencananya memang akan menghadirkan saksi ke 5 yakni Syair Sumanjaya, namun menurut hakim 4 saksi dari JPU telah cukup.

" Kita JPU kan memiliki tugas pembuktian kepada Majelis Hakim terkait perkara, yah jika memang pembuktian kami dari 4 saksi sudah cukup menurut Majelis Hakim, tentu kami tidak perlu lagi mendatangkan saksi ke 5, " ujar Barnard.

Sidang masalah dugaan penggelapan sebesar Rp 36 milyar di PT. EMR Indonesia ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo SH,MH, didampingi Juli Handayani SH, MHum dan Tiwik SH,MHum sebagai Hakim Anggota.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan, dengan agenda kesaksian meringankan atau A de Charge dari pihak Penasehat Hukum.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama