PH Conti Chandra Serahkan Bukti Tambahan


PH Conti Chandra Serahkan Bukti Tambahan


Batam I Kejoranews.com : Sidang gugatan perdata terkait kepemilikan Batam City Condotel(BCC Hotel dan Apartemen) antara Conti Chandra melawan tergugat Tjipta Fujiarta, Dkk ditunda oleh Pengadilan negeri Klas 1 Batam. Kamis (24/3/16).

Iman Budi Putra Noor SH,MH Hakim Anggota Majelis dalam persidngan mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang Wahyu Prasetyo yang akan memimpin sidang tidak ada, maka sidang agenda pemeriksaan saksi di tunda hingga Kamis depan. Ia meminta kedua belah pihak yang belum menyerahkan bukti lengkap untuk segera melengkapinya.

 “ Sidang kali ini hanya menyerahkan bukti-bukti yang belum lengkap antara penggugat dan tergugat, serta yang turut tergugat. Apakah ada keberatan,? tanya Iman kepada masing-masing pihak.

Kedua belah pihak ternyata tidak keberatan atas pertanyaan hakim tersebut sehingga sidang pun dilanjutkan dengan agenda penyerahan bukti-bukti. 

Usai sidang, Penasehat Hukum Conti Chandra, DR Mince Hamzah SH MH dan Edward Purba SH mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap kepada Majelis Hakim, termasuk asset PT BMS.

" Tadi kita sudah menyerahkan tambahan bukti-bukti kepada hakim majelis, termasuk di dalamnya aset PT  BMS.  Bahwa PT BMS itu, asetnya bukan hanya HGB, tapi diatasnya sekarang berdiri bangunan Hotel BCC," ucap Mince.

Penasehat hukum juga meminta pada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi sebelum di lakukan putusan. "Terkait permintaan yang kami ajukan ke majelis adalah untuk pemeriksaan ke tempat lokasi sengketa, kiranya majelis hakim berkenan," terang Mince Hamzah. 

7 oang tergugat dalam kasus ini adalah, Tjipta Fudjiarta sebagai tergugat 1, Rikardo Fujiarta 2, Jenny tergugat 3, Jauhari tergugat 4, Toh York Yee Winston tergugat 5, Anly Cenggana, S.H tergugat 6, Syaifudin S.H tergugat 7. Sedangkan 4 orang turut tergugat adalah : Hasan, Wie Meng,  Andres Sie dan Sutriswi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama