Batam I Kejoranews.com : Sidang gugatan perdata terkait kepemilikan Batam
City Condotel(BCC Hotel dan Apartemen) antara Conti Chandra melawan tergugat
Tjipta Fujiarta, Dkk ditunda oleh Pengadilan negeri Klas 1 Batam. Kamis
(24/3/16).
Iman Budi Putra Noor SH,MH Hakim Anggota Majelis dalam persidngan
mengatakan, Ketua Majelis Hakim yang Wahyu Prasetyo yang akan memimpin sidang
tidak ada, maka sidang agenda pemeriksaan saksi di tunda hingga Kamis depan. Ia
meminta kedua belah pihak yang belum menyerahkan bukti lengkap untuk segera
melengkapinya.
“ Sidang kali ini hanya menyerahkan bukti-bukti yang belum lengkap
antara penggugat dan tergugat, serta yang turut tergugat. Apakah ada
keberatan,? tanya Iman kepada masing-masing pihak.
Kedua belah pihak ternyata tidak keberatan atas pertanyaan hakim
tersebut sehingga sidang pun dilanjutkan dengan agenda penyerahan
bukti-bukti.
Usai sidang, Penasehat Hukum Conti Chandra, DR Mince Hamzah SH MH dan
Edward Purba SH mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti lengkap
kepada Majelis Hakim, termasuk asset PT BMS.
" Tadi kita sudah menyerahkan tambahan bukti-bukti kepada hakim
majelis, termasuk di dalamnya aset PT BMS. Bahwa PT BMS itu,
asetnya bukan hanya HGB, tapi diatasnya sekarang berdiri bangunan Hotel
BCC," ucap Mince.
Penasehat hukum juga meminta pada majelis hakim untuk melakukan
pemeriksaan ke lokasi sebelum di lakukan putusan. "Terkait permintaan yang
kami ajukan ke majelis adalah untuk pemeriksaan ke tempat lokasi sengketa,
kiranya majelis hakim berkenan," terang Mince Hamzah.
7 oang tergugat dalam kasus ini adalah, Tjipta Fudjiarta sebagai
tergugat 1, Rikardo Fujiarta 2, Jenny tergugat 3, Jauhari tergugat 4, Toh York
Yee Winston tergugat 5, Anly Cenggana, S.H tergugat 6, Syaifudin S.H tergugat
7. Sedangkan 4 orang turut tergugat adalah : Hasan, Wie Meng, Andres Sie
dan Sutriswi.
Rdk
Posting Komentar