Pemberlakuan MEA di Indonesia Harus Dilengkapi dengan Aturan Pendamping yang Melindungi Bangsa Indonesia


Pemberlakuan MEA di Indonesia Harus Dilengkapi dengan Aturan Pendamping yang Melindungi Bangsa Indonesia

Batam I Kejoranews.com : Perbelakuan MEA di Indonesia pada setiap sektornya tidak bisa dilepas begitu saja,  pemberlakuan MEA harus ditindaklanjuti pemerintah dengan kebijakan-kebijakan lokal yang melindungi warga negara Indonesia, agar tidak mengakibatkan dampak negatif yang merugikan rakyat Indonesia. Hal ini disampaikan Ir. Muhammad Nabil Anggota DPDRI dalam sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Aula Ibnu Sina. Sabtu(12/3/16).


" Pemberlakukan MEA di Indonesia yang diberlakukan pada Januari 2016 lalu, harus dilihat perkembangannya, MEA ini tidak bisa dilepas begitu saja, pemerintah harus membuat aturan pendamping agar masyarakat Indonesia tidak terkena efek negatifnya, hal itu juga untuk melindungi kepentingan bangsa Indonesia secara menyeluruh," ujarnya.

MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi Asean atau Economic Community (AEC), MEA adalah sebuah agenda integrasi ekonomi negara-negara ASEAN yang bertujuan untuk menghilangkan,atau meminimalisasi hambatan-hambatan di dalam melakukan kegiatan ekonomi lintas kawasan, misalnya dalam perdagangan barang, jasa, dan investasi. MEA juga dapat diartikan Pasar Bebas ASEAN tahun 2015.

Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan itu diimplementasikan melalui 4 pilar utama, yaitu

ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and production base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas

ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi (competitive economic region), dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;

ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata (equitable economic development) dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam); dan

ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global (integration into the global economy) dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama