Agen Pengurus Dokumen Kapal Viking Milik Pengusaha Hongkong Ini, Masih Dicari Berbagai Pihak


Agen Pengurus Dokumen Kapal Viking Milik Pengusaha Hongkong Ini, Masih Dicari Berbagai Pihak

Batam I Kejoranews.com : Menelusuri  jejak siapa agen kapal FV. Viking ataupun pihak yang menangani kapal buronan Interpol tersebut masih dilakukan oleh berbagai pihak.

Dedi, Managing Director PT. LIM salah satu perusahaan teknik di Batam,  ketika di sambangi oleh wartawan terlihat heran dan kaget “ kok bisa tahu ya ? “ ucap Dedi bertanya kepada wartawan.

Dedi mengatakan, perusahaannya tidak mengageni Kapal Viking itu, namun perusahaannya hanya mendapatkan pekerjaan untuk memperbaiki pompa ruangan pendingin yang tidak berfungsi di kapal tersebut.

Agennya sendiri menurut Dedi pasti agen dari wilayah Tanjung Pinang ataupun Tanjung Uban.  Di kejar ada kemungkinan kah Dedi tahu siapa agen di maksud Dedi hanya menjawab “ tanyakan saja pada syahbandar sana. “ demikian Dedi menjawab singkat.

Lebih jauh, Dedi sendiri mengungkapkan keheranannya terhadap kejadian penyergapan kapal Viking tersebut. Dedi menyebutkan, kapal Viking memang pernah berperkara di pengadilan Malaysia, tetapi kemudian di putus tidak bersalah.

“ Itu terjadi pada tahun 2014, jadi sudah dua tahun kapal ini sebenarnya tidak ada masalah. Saat di sergap juga kapal ini sedang tidak ada muatan dan mengalami kerusakan ruangan pendingin. Jadi tidak ada masalah. Black notice nya juga ( Interpol Notice –red ) yang dari Norwegia keluarnya dua tahun yang lalu. Harusnya ini di teliti dulu sebelum di tangkap. “ demikian Dedi mengutarakan keheranannya.

Terkait dengan siapa pemilik kapal Viking sekarang, menurut Dedi kapal Viking di miliki oleh pengusaha Hongkong. Siapa pengusaha tersebut, Dedi tidak bersedia menjelaskan lebih jauh.  Dedi hanya menyampaikan informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk mencarikan pengacara dari pengusaha Hongkong tersebut.  “  Orang Hongkong itu mintanya pengacara dari local Batam saja, tidak usah dari Jakarta. “ tutur Dedi.

Menjelang akhir pembicaraan, Dedi berharap agar kru kapal yang terdiri dari 4 ( Empat ) orang WNA dan 2 ( Dua ) orang WNI di bebaskan. “ kasihan, yang orang asing kan punya keluarga juga di negaranya. Mereka juga tertangkap saat tidak melakukan kejahatan ataupun tindakan melanggar hukum lainnya. Kapal sedang tidak bermuatan.  Saya harap mereka bisa di bebaskan. “ demikian Dedi menutup kepada kru media ini.

Kapal Viking sendiri saat ini nasibnya sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. FV. Viking saat ini masih bersandar di Dermaga JICT Tanjung Priok Jakarta. Informasi terbaru kapal tersebut akan ditenggelamkan oleh Kementrian Kelautan dan perikanan di di wilayah Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran.

( Arifin )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama