Batam I Kejoranews.com :
Menelusuri jejak siapa agen kapal FV. Viking ataupun pihak yang menangani
kapal buronan Interpol tersebut masih dilakukan oleh berbagai pihak.
Dedi, Managing Director PT. LIM
salah satu perusahaan teknik di Batam, ketika di sambangi oleh wartawan
terlihat heran dan kaget “ kok bisa tahu ya ? “ ucap Dedi bertanya kepada
wartawan.
Dedi mengatakan, perusahaannya
tidak mengageni Kapal Viking itu, namun perusahaannya hanya mendapatkan
pekerjaan untuk memperbaiki pompa ruangan pendingin yang tidak berfungsi di
kapal tersebut.
Agennya sendiri menurut Dedi pasti
agen dari wilayah Tanjung Pinang ataupun Tanjung Uban. Di kejar ada
kemungkinan kah Dedi tahu siapa agen di maksud Dedi hanya menjawab “ tanyakan
saja pada syahbandar sana. “ demikian Dedi menjawab singkat.
Lebih jauh, Dedi sendiri
mengungkapkan keheranannya terhadap kejadian penyergapan kapal Viking tersebut.
Dedi menyebutkan, kapal Viking memang pernah berperkara di pengadilan
Malaysia, tetapi kemudian di putus tidak bersalah.
“ Itu terjadi pada tahun 2014, jadi
sudah dua tahun kapal ini sebenarnya tidak ada masalah. Saat di sergap juga
kapal ini sedang tidak ada muatan dan mengalami kerusakan ruangan pendingin.
Jadi tidak ada masalah. Black notice nya juga ( Interpol Notice –red ) yang
dari Norwegia keluarnya dua tahun yang lalu. Harusnya ini di teliti dulu
sebelum di tangkap. “ demikian Dedi mengutarakan keheranannya.
Terkait dengan siapa pemilik kapal
Viking sekarang, menurut Dedi kapal Viking di miliki oleh pengusaha Hongkong.
Siapa pengusaha tersebut, Dedi tidak bersedia menjelaskan lebih jauh.
Dedi hanya menyampaikan informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah untuk
mencarikan pengacara dari pengusaha Hongkong tersebut. “ Orang
Hongkong itu mintanya pengacara dari local Batam saja, tidak usah dari Jakarta.
“ tutur Dedi.
Menjelang akhir pembicaraan, Dedi
berharap agar kru kapal yang terdiri dari 4 ( Empat ) orang WNA dan 2 ( Dua )
orang WNI di bebaskan. “ kasihan, yang orang asing kan punya keluarga juga di
negaranya. Mereka juga tertangkap saat tidak melakukan kejahatan ataupun
tindakan melanggar hukum lainnya. Kapal sedang tidak bermuatan. Saya
harap mereka bisa di bebaskan. “ demikian Dedi menutup kepada kru media ini.
Kapal Viking sendiri saat ini
nasibnya sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. FV.
Viking saat ini masih bersandar di Dermaga JICT Tanjung Priok Jakarta.
Informasi terbaru kapal tersebut akan ditenggelamkan oleh Kementrian Kelautan
dan perikanan di di wilayah Perairan Tanjung Batu Mandi, Pangandaran.
( Arifin )
Posting Komentar