Pencuri dengan Kekerasan Divonis 2 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Berumur 17 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara


Pencuri dengan Kekerasan Divonis 2 Tahun Penjara, Pelaku Pencabulan Anak Berumur 17 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara

Batam I Kejoranews.com : Herman bin Nur Hamit terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan Divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Batam. Kamis(10/3/16).

Juli Handayani SH Hakim Ketua Majelis yang didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan SH dan Hera Polosia Destiny SH dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 365 KUHP ayat 2 ke 2, dan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, membuat trauma saksi korban Suryani. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, terdakwa Herman menerimanya, begitu juga Jaksa Penuntut Umum(JPU) Arie Prasetyo  SH yang menggantikan JPU Mega Tri Astuti SH.

Sementara itu, terdakwa Saparudin yang didakwa melanggar pasal 81 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, divonis Majelis Hakim yang sama dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, Saparudin terbukti bersalah telah mengajak anak berumur 17 tahun melakukan hubungan badan.

Vonis Hakim ini lebih ringan satu tahun, dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun dan denda Rp 1 milyar.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama