Penasehat Hukum Boeren dan Suwito Berikan Bukti Tambahan kepada Majelis Hakim


Penasehat Hukum Boeren dan Suwito Berikan Bukti Tambahan kepada Majelis Hakim

Batam I Kejoranews.com : Sidang terhadap Boeren dan Suwito terdakwa pembakar kayu sampah di hutan pantai Malay Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, kembali digelar Pengadilan negeri Batam dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa tersebut. Rabu(23/3/16).


Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Aroziduhu Waworu didampingi Taufik AH Negnggolan dan M.Chandra ini, kedua terdakwa mengatakan apa yang mereka bakar adalah sampah batang kayu yang kecil-kecil di sekitar lahan bukit milik  bos Acai, bukan pohon hutan besar-besar yang mereka tumbangkan dan kemudaian mereka bakar.

Kedua terdakwa juga menyebutkan bahwa, lokasi titik pembakaran sampah kayu kering adalah lahan bukit yang akan dibuat kebun oleh bos mereka. Selain lahan kebun milik Acai disekitar pantai Malay tersebut juga banyak kebun milik masyarakat karena daerah tersebut adalah pemukiman.

" Selain kebun milik pak Acai, juga ada kebun cempedak, durian dan buah naga serta jeruk milik warga lainnya, " ucap Boeren dan Suwito kepada Penasehat Hukum (PH)dan Majelis Hakim.

Pada sidang ini, Libardo Sinaga dan Suharto Butar-Butar PH para terdakwa menyerahkan bukti tambahan kepada Majelis Hakim agar meringankan kedua terdakwa. Bukti yang diberikan adalah berupa pernyataan sikap masyarakat setempat, surat photo copy dari kepala desa dan bukti pembayaran atas lahan.

Selain hal itu, PH juga menyatakan akan menghadirkan 3 orang saksi a de charge (saksi meringankan) pada sidang selanjutnya, yang akan digelar pada 31 Maret mendatang.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama