Tanjungpinang I Kejoranews.com : Pemerintah Kota Tanjungpinang berjanji akan mencabut Izin
Mendirikan Bangunan( IMB) Perumahan Merpati Putih atas nama PT.Rhema, yang
telah di keluarkan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemko
Tanjungpinang, hal itu dilakukan karena perumahan tersebut diduga berada di
wilayah Tua Payah Selatan Kabupaten Bintan.
Agus Haryono Kepala Bidang (Kabid)
Perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)Pemerintah Kota(Pemko)
Tanjungpinang saat di komfirmasi Jumat (18/3/16), tampak terkejut dan mengaku
tidak mengetahui secara detail masalah itu. Menurutnya secara administrasi
syarat yang di ajukan pengembang telah sesuai mekanisme, yang artinya ada
rekomendasi dari berbagai pihak seperti RT, RW, kelurahan Pinang Kencana,
termasuk Dinas Tata Kota, sehingga BPPT sebagai instansi terakhir harus
mengeluarkan imb karena mekanismenya telah sesuai aturan.
Meski demikian, Agus mengaku
memang tidak mengecek terlalu dalam soal geo kode atau berdasarkan titik
kordinat serta nomor seri sertifikat yang di keluarkan Badan Pertanahan Negara(
BPN)kabupaten Bintan, karena administrasi di instansinya telah lengkap.
Agus Haryono menambahkan, dirinya
mengakui jika memang sempat mendapat khabar bahwa lokasi perumahan
Merpati Putih berada di Bintan bukan Tanjungpinang, namun belum ada laporan
resmi atau komplain dari pihak yang dirugikan, ke badan perizinan Pemko Tanjungpinang,
sehingga mereka mengeluarkan IMB.
Sedangkan terkait dugaan adanya
mafia tanah yang bermain, Agus juga tidak menapiknya karena ada Anggota Dewan
Kota Tanjungpinang berinisial BN yang pernah mendatanginya terkait IMB
tersebut. Sedangkan terkait dugaan dirinya mendapat upeti dalam mengurus
IMB PT. Rhema itu, Agus membantahnya.
Agus berjanji akan mempelajari ulang
kasus tersebut ,dan tidak menutup kemungkinan jika ada kesalahan IMB tersebut
akan di cabut atau dibatalkan, sedangkan permintaan IMB baru yang telah di
ajukan dekat lokasi yang sama akan di pending sebelum kasus IMB PT. Rhema
selesai.
(Iskandar Mirza, Tanjungpinang)
Posting Komentar