Pemko Tanjungpinang akan Cabut IMB Perumahan PT. Rhema


Pemko Tanjungpinang akan Cabut IMB Perumahan PT. Rhema


Tanjungpinang I Kejoranews.com : Pemerintah Kota Tanjungpinang berjanji akan mencabut Izin Mendirikan Bangunan( IMB) Perumahan Merpati Putih atas nama PT.Rhema, yang telah di keluarkan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemko Tanjungpinang, hal itu dilakukan karena perumahan tersebut diduga berada di wilayah Tua Payah Selatan Kabupaten Bintan.

Agus Haryono Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)Pemerintah Kota(Pemko) Tanjungpinang saat di komfirmasi Jumat (18/3/16), tampak terkejut dan mengaku tidak mengetahui secara detail masalah itu. Menurutnya secara administrasi syarat yang di ajukan pengembang telah sesuai mekanisme, yang artinya ada rekomendasi dari berbagai pihak seperti  RT, RW, kelurahan Pinang Kencana, termasuk Dinas Tata Kota, sehingga BPPT sebagai instansi terakhir harus mengeluarkan imb karena mekanismenya telah sesuai aturan.

Meski demikian,  Agus mengaku memang tidak mengecek terlalu dalam soal geo kode atau berdasarkan titik kordinat serta nomor seri sertifikat yang di keluarkan Badan Pertanahan Negara( BPN)kabupaten Bintan, karena administrasi di instansinya telah lengkap.

Agus Haryono menambahkan, dirinya  mengakui jika memang sempat mendapat khabar bahwa lokasi perumahan Merpati Putih berada di Bintan bukan Tanjungpinang, namun belum ada laporan resmi atau komplain dari pihak yang dirugikan, ke badan perizinan Pemko Tanjungpinang, sehingga mereka mengeluarkan IMB.

Sedangkan terkait dugaan adanya mafia tanah yang bermain, Agus juga tidak menapiknya karena ada Anggota Dewan Kota Tanjungpinang berinisial BN yang pernah mendatanginya terkait IMB tersebut. Sedangkan terkait dugaan dirinya mendapat upeti dalam mengurus  IMB PT. Rhema itu, Agus membantahnya.

Agus berjanji akan mempelajari ulang kasus tersebut ,dan tidak menutup kemungkinan jika ada kesalahan IMB tersebut akan di cabut atau dibatalkan, sedangkan permintaan IMB baru yang telah di ajukan dekat lokasi yang sama akan di pending sebelum kasus IMB PT. Rhema selesai.

(Iskandar Mirza, Tanjungpinang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama