Pansus DPRD Batam Meminta Pihak Berwenang Menindaklanjuti Masalah Hukum di 6 SKPD Pemko Batam


Pansus DPRD Batam Meminta Pihak Berwenang Menindaklanjuti Masalah Hukum di 6 SKPD Pemko Batam

Batam I Kejoranews.com : Panitia Khusus(Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (lkpj) Akhir Masa Jabatan(AMJ) Walikota Batam Tahun 2011-2016 merekomendasikan, Pemasalahan SKPD yang telah masuk pada ranah hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Hal itu tertuang dalam laporan akhir Pansus yang disampaikan juru bicara Pansus LKPJ-AMJ DPRD Batam, pada Sidang Paripurna di DPRD Batam, Senin(29/2/16).

Juru bicara Pansus LKPJ-AMJ, Aman S.Pd dalam pidato mengatakan, berdasarkan catatan strategis, Pansus memberikan 10 rekomendasi  yakni;

1. Dari 5 (lima) misi yang diusung oleh Pemerintah Kota Batam sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2011 – 2016, berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian Pansus maka disimpulkan 3 (tiga) misi yaitu misi 2, misi 3, dan misi 5 dinyatakan tidak berhasil.  

2. Pendapatan daerah harus direncanakan dengan berbasis potensi riil pendapatan daerah dan proyeksi laju inflasi sehingga target pencapaian sesuai dengan potensi dan nilai riil pendapatan daerah, dan harus mengacu kepada target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

3. Peningkatan pendapatan daerah dilaksanakan dengan tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat.

4. Peningkatan pelayanan wajib pajak melalui pelaksanaan online system (pajak online) dan penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, peningkatan pengendalian dan pengawasan serta menutup peluang terjadinya KKN.

5. Menghitung ulang ‘basic need’ (kebutuhan dasar) Pemerintah Kota Batam agar dapat diketahui secara pasti berapa beban kerja untuk pelayanan publik dan jumlah personalia yang benar-benar dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini penting agar beban belanja pegawai dan barang jasa dapat dikurangi, sehingga lebih efektif dan efisien.

6. Mengingat kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak berhasil, maka Pansus merekomendasikan untuk dilakukan peningkatan kapasitas (capacity building) SKPD dimaksud sebagai unsur penting peningkatkan kapasitas perencanaan, pendanaan dan pengawasan/pengendalian internal, melalui peningkatan kapasitas personal dan lembaga agar kebijakan pembangunan dan keuangan lebih terarah dan terukur serta pengendalian internal yang handal agar tercapai derajat akuntabilitas pengelolaan pembangunan dan keuangan yang baik.

7. Melihat rendahnya pengelolaan dan kualitas data di Pemerintah Kota Batam, Pansus merekomendasikan untuk dibentuk SKPD Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang bertanggungjawab terhadap penyiapan, pengolahan, dan pengelolaan data.  

8. Berdasarkan capaian kinerja dan hasil pembahasan dan pengkajian Pansus, maka Pansus merekomendasikan untuk dilakukan reposisi terhadap Kepala SKPD sebagai berikut:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
b.Dinas Perhubungan;
c.Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
d.Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan;
e.Badan Kepegawaian dan Diklat;
f. Satpol PP dan Linmas; dan
g.Kantor Pemuda dan Olahraga.

9. Penyertaan modal di BUMD dan BUP cukup besar, namun deviden yang didapat oleh Pemerintah Kota Batam tidak optimal, maka Pansus merekomendasikan untuk dilakukan reposisi terhadap Komisaris dan Direksi serta audit investigasi.

10. Pemasalahan SKPD yang telah masuk pada ranah hukum, yaitu: Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP/Linmas, RSUD, Dinas Perhubungan dan Dana Bansos di Dinas Pendidikan, Dinas PMPK-UKM, Pansus merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, supaya menjadi jelas proses dan status hukumnya.

Rdk 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama