Batam I Kejoranews.com : Panitia Khusus(Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam
tentang Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (lkpj) Akhir Masa
Jabatan(AMJ) Walikota Batam Tahun 2011-2016 merekomendasikan, Pemasalahan SKPD
yang telah masuk pada ranah hukum untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang
berwenang. Hal itu tertuang dalam laporan akhir Pansus yang disampaikan juru
bicara Pansus LKPJ-AMJ DPRD Batam, pada Sidang Paripurna di DPRD Batam, Senin(29/2/16).
Juru bicara Pansus LKPJ-AMJ, Aman S.Pd dalam pidato mengatakan, berdasarkan
catatan strategis, Pansus memberikan 10 rekomendasi yakni;
1. Dari 5 (lima) misi yang diusung oleh Pemerintah Kota Batam sebagaimana
ditetapkan dalam Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2011 – 2016,
berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian Pansus maka disimpulkan 3 (tiga) misi yaitu misi 2, misi 3, dan misi 5 dinyatakan
tidak berhasil.
2. Pendapatan daerah harus direncanakan dengan berbasis potensi riil pendapatan daerah dan proyeksi laju inflasi sehingga
target pencapaian sesuai dengan potensi dan nilai riil pendapatan daerah, dan
harus mengacu kepada target yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
3. Peningkatan pendapatan daerah dilaksanakan dengan tidak menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
4. Peningkatan pelayanan wajib pajak melalui
pelaksanaan online system (pajak online) dan penyederhanaan sistem dan
prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penegakan
hukum (law enforcement) dalam upaya
membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah, peningkatan
pengendalian dan pengawasan serta menutup peluang terjadinya KKN.
5. Menghitung ulang ‘basic need’
(kebutuhan dasar) Pemerintah Kota Batam agar dapat diketahui secara pasti
berapa beban kerja untuk pelayanan publik dan jumlah personalia yang
benar-benar dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini penting
agar beban belanja pegawai dan barang jasa dapat dikurangi, sehingga lebih
efektif dan efisien.
6. Mengingat kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),
Inspektorat Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak berhasil, maka Pansus merekomendasikan untuk dilakukan
peningkatan kapasitas (capacity building) SKPD dimaksud sebagai unsur
penting peningkatkan kapasitas perencanaan, pendanaan dan
pengawasan/pengendalian internal, melalui peningkatan kapasitas personal dan
lembaga agar kebijakan pembangunan dan keuangan lebih terarah dan terukur serta
pengendalian internal yang handal agar tercapai derajat akuntabilitas
pengelolaan pembangunan dan keuangan yang baik.
7. Melihat rendahnya pengelolaan dan kualitas data di Pemerintah Kota
Batam, Pansus merekomendasikan untuk
dibentuk SKPD Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang bertanggungjawab
terhadap penyiapan, pengolahan, dan pengelolaan data.
8. Berdasarkan capaian kinerja dan hasil pembahasan dan pengkajian Pansus,
maka Pansus merekomendasikan untuk
dilakukan reposisi terhadap Kepala SKPD sebagai berikut:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda);
b.Dinas Perhubungan;
c.Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
d.Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan
Kehutanan;
e.Badan Kepegawaian dan Diklat;
f. Satpol PP dan Linmas; dan
g.Kantor Pemuda dan Olahraga.
9. Penyertaan modal di BUMD dan BUP cukup besar, namun deviden yang
didapat oleh Pemerintah Kota Batam tidak optimal, maka Pansus merekomendasikan untuk dilakukan reposisi terhadap Komisaris dan
Direksi serta audit investigasi.
10. Pemasalahan SKPD yang telah masuk pada ranah hukum, yaitu: Dinas
Kebersihan dan Pertamanan, Satpol PP/Linmas, RSUD, Dinas Perhubungan dan Dana
Bansos di Dinas Pendidikan, Dinas PMPK-UKM, Pansus
merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, supaya
menjadi jelas proses dan status hukumnya.
Rdk
Posting Komentar