Nikolaus Beda alias Owen Divonis 4 Tahun Penjara


Nikolaus Beda alias Owen Divonis 4 Tahun Penjara

Batam I Kejoranews.com : Nikolaus Beda alias Owen terdakwa dalam perkara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKI) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana 4 tahun dalam sidang putusan, Selasa (29/3/16).

Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Juli Handayani dan M. Chandra juga, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan, selain itu terdakwa juga dibebankan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan penjara.

Atas putusan itu, Nikolaus Beda mengaku menerimanya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Barnard SH, yang dalam sidang tuntutan menuntut terdakwa dengan pidana selama 6 tahun, menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusannya Majleis Hakim mengatakan, Nikolaus Beda terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Dakwaan JPU dalam surat dakwaannya menyatakan,  Bahwa pada hari Senin tanggal 7 September 2015 Nikolaus Beda diminta oleh saudara ANDI dan saudara AKBAR untuk mengkoordinir penjemputan 35 (tiga puluh lima) orang dari Surabaya dengan pesawat Citilink pada jam 11.30 WIB dan 8 (delapan) orang dari Surabaya dengan pesawat Lion Air pada jam 14.00 WIB untuk kemudian diantarkan ke Penampungan di Ruko Legenda Malaka , dan selanjutnya diantar ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center guna diberangkatkan ke Malaysia.

Bahwa terdakwa NIKOLAUS BEDA menyetujui permintaan saudara ANDI (DPO) dan saudara AKBAR (DPO) karena diupah sebanyak Rp. 2.000.000,- dan dibayarkan setiap bulannya.

Bahwa terdakwa NIKOLAUS BEDA mengetahui jika tempat penampungan TKI di Ruko Legenda Malaka Batam bukanlah tempat penampungan calon TKI resmi.

Rdk

Baca Juga : 

Lihat videonya di kejoranews youtube

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama