Batam I Kejoranews.com : Nelsen Bur terdakwa kasus Human Trafficking divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Selasa(1/3/16).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo Wibowo SH yang didampingi Tiwik SH dan Iman Budi Putra Noor SH, Nelsen Bur juga didenda Rp 1 milyar serta diwajibkan membayar restitusi kepada korban Mutmainah sebesar Rp 5 juta dan korban Fitriyatun sebesar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar maka terdakwa akan ditambah penjara selama 1 bulan.
Selain itu, barang bukti handphone black berry bold warna hitam milik terdakwa dirampas untuk negara, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.
Atas putusan itu, Nelen Bur mengaku pikir-pikir, sedangkan JPU Barnard SH menyatakan banding.
" Bagaimana terdakwa, kalau pikir-pikir ada waktu 7 hari, " ucap Wahyu Prasetyo Wibowo Ketua Majelis Hakim.
" Saya pikir-pikir yang mulia, " ucap Nelsen Bur kepada Majelis.
" JPU bagaimana?," ucap Wahyu kepada Barnard.
" Saya banding yang mulia, " ucap Barnard.
Putusan Majelis Hakim ini memang separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar SH, yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Nelsen Bur 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 milyar subsider 3 bulan kurungan.
Selain
itu, terdakwa juga di bebankan membayar restitusi kepada korban
Mutmainah sebesar Rp 12,5 juta, dan korban Fitriyatun sebesar Rp 23
juta, jika restitusi kepada korban tidak dibayarkan maka terdakwa
dipidana kurungan 5 bulan.
Rdk
Baca juga:
Posting Komentar