Batam I Kejoranews.com : Sidang masalah
pelayaran dengan terdakwa Nam Angkau bin Tertius Angkau selaku Kepala Kamar
Mesin (KKM) di Kapal TB ASL Calipso kembali di gelar di Pengadilan
Batam(Selasa/1/3/16).
Sidang dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi ini, Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi
A de charge atau saksi meringankan terdakwa, namun saksi yang merupakan
tetangga terdakwa di perumahan Batu Aji ini, banyak tidak mengetahui kasus Nam
Angkau hingga duduk di kursi terdakwa.
Ia hanya menyampaikan terdakwa Nam
Angkau orang yang bermasyarakat dilingkungan perumahan mereka. Selain itu
menurut saksi ini, terdakwa tidak pernah bekerja malam di PT. ALS, menurut
sepengetahuannya terdakwa bekerja mulai pagi jam 7.00 WIB hingga sore hari
sekitar jam 5 WIB.
Saat Ketua Majelis
Hakim Wahyu Prasetyo SH bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui apa
keahlian terdakwa. Saksi kembali mengatakan bahwa dia tidak mengetahui keahlian
terdakwa. "Saya hanya tahu dia kerja di ASL, itupun karena dia yang kasih
tahu, pak hakim," ucap saksi di persidangan
Setelah majelis hakim
banyak bertanya pada saksi dan di jawab saksi tidak tahu, akhirnya majelis
bertanya pada JPU, apakah ada yang ingin di tanyakan pada saksi. JPU Barnard
mengatakan tidak ada.
"Karena saksi
yang di hadirkan penasehat hukum tidak terkait dengan masalah ini, maka saya
tidak ada pertanyaan pak hakim," ujar Barnard.
Setelah usia
pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa Nam
Angkau.
Dalam keterangannya
Nam Angkau mengatakan, ia ditangkap oleh Polisi Air (Pol Air) bukan tertangkap
saat kejadian, namun di SMS oleh agen untuk menghadap Polisi Airud, tapi
kemudian dia di tahan.
Angkau menuturkan
bahwa dia sudah bekerja di PT ASL selama 4 tahun. Selama bekerja tidak ada hari
libur, yang ada hanya cuti tahunan. Dia masuk kerja dari pukul 7.00 WIB hingga
pukul 17.00 WIB setiap harinya.
Selama kerja di PT
ASL, terang Angkau, dirinya tidak pernah diganti. Sementara, krew yang lain selalu
di ganti oleh managemen. "Selama saya bekerja di ASL, krew selalu gonta
ganti, sedangkan saya tetap bekerja," jelasnya
Ketika Ketua Majelis
Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah ada kapal yang sandar di
sebelah Kapal ASL Calipso pada tanggal 22 Juli 2015, terdakwa mengatakan tidak
tahu.
Saat di tanya kembali
apakah terdakwa mengetahui dan melihat ada Kapal Juli Pandika 01 yang sandar
bersebelahan dengan Kapal ASL Caliso, terdakwa juga mengatakan tidak tahu.
Hakimpun berang,
karena sudah beberapa kali dipertanyakan jawabannya tidak tahu dan tidak tahu.
Termasuk, adanya kesaksian yang mengatakan bahwa terdakwa menerima uang dari
hasil penjualan solar, juga di bantah terdakwa.
"Semua keterangan
saksi-saksi di persidangan tidak benar dan bohong semua, pak majelis
hakim," ucap Nam Angkau serasa tak bersalah.
Saudara jujur atau
pura-pura lupa. Inikan aneh, masak semua keterangan saksi saudara katakan tidak
benar dan bohong semua, tanya Wahyu. "Iya, semua keterangan saksi-saksi di
persidangan bohong semua," ujar Nam Angkau.
Wahyupun kembali
mengingatkan terdakwa, bahwa memang terdakwa tidak di sumpah, tapi terdakwa
bertanggung jawab terhadap diri sendiri. "Yang membantu anda adalah diri
anda sendiri. Logikanya percaya mana, 10 yang mengatakan ya atau 1 orang yang
mengatakan tidak," tanya Wahyu kembali.
Tapi terdakwa tetap
kekeh dan mengatakan keterangan saksi adalah tidak benar dan bohong semua.
Sidang ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Tiwik SH
dan Endi SH selaku anggota. Sidangpun di tunda hingga (3/1) dengan agenda
tuntutan dari JPU.
Usai sidang, JPU
Barnard saat ditanya apakah jawaban terdakwa berpengaruh terhadap penuntutan
yang akan di bacakan JPU Hari Kamis, Barnard mengatakan tidak masalah. Apapun
yang diucapkannya, tuntutan jalan terus.
Rdk
Posting Komentar