Nam Angkau Terdakwa BBM Ilegal Bantah Keterangan Saksi-Saksi dari Karyawan PT. Bobat dan ABK Kapal Juli Pandika


Nam Angkau Terdakwa BBM Ilegal Bantah Keterangan Saksi-Saksi dari Karyawan PT. Bobat dan ABK Kapal Juli Pandika

Batam I Kejoranews.com : Sidang masalah pelayaran dengan terdakwa Nam Angkau bin Tertius Angkau selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) di Kapal TB ASL Calipso kembali di gelar di Pengadilan Batam(Selasa/1/3/16).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi A de charge atau saksi meringankan terdakwa, namun saksi yang merupakan tetangga terdakwa di perumahan Batu Aji ini, banyak tidak mengetahui kasus Nam Angkau hingga duduk di kursi terdakwa. 

Ia hanya menyampaikan terdakwa Nam Angkau orang yang bermasyarakat dilingkungan perumahan mereka. Selain itu menurut saksi ini, terdakwa tidak pernah bekerja malam di PT. ALS, menurut sepengetahuannya terdakwa bekerja mulai pagi jam 7.00 WIB hingga sore hari sekitar jam 5 WIB.

Saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui apa keahlian terdakwa. Saksi kembali mengatakan bahwa dia tidak mengetahui keahlian terdakwa. "Saya hanya tahu dia kerja di ASL, itupun karena dia yang kasih tahu, pak hakim," ucap saksi di persidangan

Setelah majelis hakim banyak bertanya pada saksi dan di jawab saksi tidak tahu, akhirnya majelis bertanya pada JPU, apakah ada yang ingin di tanyakan pada saksi. JPU Barnard mengatakan tidak ada. 

"Karena saksi yang di hadirkan penasehat hukum tidak terkait dengan masalah ini, maka saya tidak ada pertanyaan pak hakim," ujar Barnard.

Setelah usia pemeriksaan saksi, sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa Nam Angkau.

Dalam keterangannya Nam Angkau mengatakan, ia ditangkap oleh Polisi Air (Pol Air) bukan tertangkap saat kejadian, namun di SMS oleh agen untuk menghadap Polisi Airud, tapi kemudian dia di tahan.

Angkau menuturkan bahwa dia sudah bekerja di PT ASL selama 4 tahun. Selama bekerja tidak ada hari libur, yang ada hanya cuti tahunan. Dia masuk kerja dari pukul 7.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB setiap harinya.

Selama kerja di PT ASL, terang Angkau, dirinya tidak pernah diganti. Sementara, krew yang lain selalu di ganti oleh managemen. "Selama saya bekerja di ASL, krew selalu gonta ganti, sedangkan saya tetap bekerja," jelasnya

Ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo bertanya pada terdakwa apakah ada kapal yang sandar di sebelah Kapal ASL Calipso pada tanggal 22 Juli 2015, terdakwa mengatakan tidak tahu.

Saat di tanya kembali apakah terdakwa mengetahui dan melihat ada Kapal Juli Pandika 01 yang sandar bersebelahan dengan Kapal ASL Caliso, terdakwa juga mengatakan tidak tahu.

Hakimpun berang, karena sudah beberapa kali dipertanyakan jawabannya tidak tahu dan tidak tahu. Termasuk, adanya kesaksian yang mengatakan bahwa terdakwa menerima uang dari hasil penjualan solar, juga di bantah terdakwa.

"Semua keterangan saksi-saksi di persidangan tidak benar dan bohong semua, pak majelis hakim," ucap Nam Angkau serasa tak bersalah.

Saudara jujur atau pura-pura lupa. Inikan aneh, masak semua keterangan saksi saudara katakan tidak benar dan bohong semua, tanya Wahyu. "Iya, semua keterangan saksi-saksi di persidangan bohong semua," ujar Nam Angkau.

Wahyupun kembali mengingatkan terdakwa, bahwa memang terdakwa tidak di sumpah, tapi terdakwa bertanggung jawab terhadap diri sendiri. "Yang membantu anda adalah diri anda sendiri. Logikanya percaya mana, 10 yang mengatakan ya atau 1 orang yang mengatakan tidak," tanya Wahyu kembali.

Tapi terdakwa tetap kekeh dan mengatakan keterangan saksi adalah tidak benar dan bohong semua. Sidang ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Tiwik SH dan Endi SH selaku anggota. Sidangpun di tunda hingga (3/1) dengan agenda tuntutan dari JPU.

Usai sidang, JPU Barnard saat ditanya apakah jawaban terdakwa berpengaruh terhadap penuntutan yang akan di bacakan JPU Hari Kamis, Barnard mengatakan tidak masalah. Apapun yang diucapkannya, tuntutan jalan terus.

Rdk   

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama