Denpasar, Bali I Kejoranews.com : Pengadilan Negeri Denpasar
telah memvonis terdakwa Margriet Megawe terkait kasus kematian Angeline.
Dia didakwa telah membunuh bocah kelas 2 SD yang ditemukan tewas di rumahnya
dalam kondisi tertekuk sambil memeluk boneka barbie.
Majelis hakim menyatakan bahwa ibu angkat Angeline itu terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi
ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil.
"Memutuskan
terdakwa (Margriet) dipenjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim
Edward Harris, Denpasar, Senin 29 Februari 2016.
Ada kejadian
mengejutkan usai pembacaan vonis penjara seumur hidup terhadap ibu angkat
Angeline, Margriet Christina Megawe. Setelah tim penasihat hukum Margriet menyatakan
akan mengajukan banding, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga pun menutup
persidangan kasus pembunuhan bocah Angeline dan meninggalkan ruang sidang.
Tak lama
berselang, tiba-tiba suara petir menggelegar. Padahal, sinar matahari saat itu
sedang terik menyengat. Beberapa pengunjung bahkan mengaitkan petir tersebut
dengan hal mistis berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibu angkat
bocah Angeline.
Bagus,
misalnya. Ia yang sengaja datang untuk melihat langsung sidang pembacaan vonis kasus
pembunuhan Angeline mengaku seperti pertanda
alam.
"Sepertinya
itu tanda alam. Yang menandakan bahwa memang dia (Margriet) lah yang membunuh
si cantik Angeline," ucap Bagus di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 29
Februari 2016.
Sumber : liputan6.com dan antara
Posting Komentar