Margaret Megawe Divonis Seumur Hidup, Putusan Sidang Bersamaan dengan Bunyi Petir


Margaret Megawe Divonis Seumur Hidup, Putusan Sidang Bersamaan dengan Bunyi Petir


Denpasar, Bali I Kejoranews.com : Pengadilan Negeri Denpasar telah memvonis terdakwa Margriet Megawe terkait kasus kematian Angeline. Dia didakwa telah membunuh bocah kelas 2 SD yang ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi tertekuk sambil memeluk boneka barbie.

Majelis hakim menyatakan bahwa ibu angkat Angeline itu terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materiil.

"Memutuskan terdakwa (Margriet) dipenjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Edward Harris, Denpasar, Senin 29 Februari 2016.

Ada kejadian mengejutkan usai pembacaan vonis penjara seumur hidup terhadap ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe. Setelah tim penasihat hukum Margriet menyatakan akan mengajukan banding, ketua majelis hakim Edward Harris Sinaga pun menutup persidangan kasus pembunuhan bocah Angeline dan meninggalkan ruang sidang.

Tak lama berselang, tiba-tiba suara petir menggelegar. Padahal, sinar matahari saat itu sedang terik menyengat. Beberapa pengunjung bahkan mengaitkan petir tersebut dengan hal mistis berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan kepada ibu angkat bocah Angeline.

Bagus, misalnya. Ia yang sengaja datang untuk melihat langsung sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Angeline mengaku seperti pertanda alam.

"Sepertinya itu tanda alam. Yang menandakan bahwa memang dia (Margriet) lah yang membunuh si cantik Angeline," ucap Bagus di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin 29 Februari 2016.

Sumber : liputan6.com dan antara

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama