Mantan Narapidana Judi Diduga Korban Mal Adminitrasi Hukum


Mantan Narapidana Judi Diduga Korban Mal Adminitrasi Hukum

Batam I Kejoranews.com : Adrianus Tarigan (51 tahun) mantan narapidana dalam perkara perjudian nomor sijie Hongkong diduga korban mal adminitrasi atas hukumannya terhadapnya. Hal ini disampaikan Aston Panjaitan rekan korban, dalam keterangan pers, Rabu (23/3/16).

Aston menerangkan, Adrianus Tarigan merupakan korban mal adminitrasi, sebab Adrianus Tarigan yang saat itu diputus Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Klas 1 Batam Merrywati TB, SH, MHum bersalah dan dihukum pidana penjara 1 tahun tanpa subsidair  atas kasus 303 alias perjudian, mendekam dipenjara selama 1 tahun 3 bulan.

" Hukuman penjara itu lebih lama 3 bulan dari putusan aslinya, dengan  nomor putusan 120/PID.B/2014/PN.BATAM." ujar Aston menegaskan.

Karena tidak terima dengan mal adminitrasi itu, Aston mengaku telah melaporkannya ke ombusdman pusat pada pertengahan Maret 2016 ini, selain melaporkan pihak Lembaga Pemasyarakatan Batam, pihaknya juga melaporkan Kejaksaan Negeri Batam atas kasus itu.


Menurut Aston, kasus yang Adrianus Tarigan itu ditangani oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Wahyu Santoso yang kini telah pindah tugas di Lampung.

Ia berharap ombusmand dapat segera memproses kasus rekannya tersebut, karena atas hukuman 3 bulan tambahan yang tidak seharusnya dijalani Adrianus, korban dan keluarganya merasa dirugikan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama