Keberadaan BPJS Dinilai Malah Banyak Merugikan Masyarakat dan Rumah Sakit Mitranya


Keberadaan BPJS Dinilai Malah Banyak Merugikan Masyarakat dan Rumah Sakit Mitranya

Batam I Kejoranews.com : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang resmi diberlakukan pada 1 januari 2014 oleh pemerintah, bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia yang menjadi pesertanya, namun BPJS ini dalam pelaksanaannya belum berjalan efektif dan optimal sesuai tujuannya. Hal ini disampaikan Safari Ramadhan Anggota Komisi 4 DPRD Batam. Jumat (18/3/16).

Safari Ramadhan mengatakan, BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja yang hampir 2 tahun berjalan masih belum efektif dan optimal dalam melayani kesehatan masyarakat, hal itu dikarenakan banyak peserta BPJS yang tidak dilayani di rumah sakit- rumah sakit swasta di Kota Batam yang menjadi mitra dari BPJS.

Menurut Safari, rumah sakit-rumah sakit swasta mitra BPJS, terkesan lebih mengejar keuntungan atau profit dibanding menyelamatkan orang sakit, mereka beralasan kuota untuk peserta BPJS telah penuh, dan mereka akan menerima pasien jika berobat dari jalur umum.

" Hal ini saya alami sendiri, ketika saya membawa pasien stroke yang tidak bisa diobati oleh Rumah Sakit Daerah (RSUD) Embung Fatimah, karena alat kesehatan rumah sakit itu sedang rusak. Pasien ini akhirnya dirujuk ke Rumah sakit Awal Bros (RSAB), karena pasien ini peserta BPJS, RSAB mengatakan mereka tidak bisa menerimanya karena kuota untuk peserta BPJS sudah penuh, namun pihak RSAB menawarkan pasien tadi untuk masuk melalui jalur pasien umum. Begitu juga dengan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) mereka juga beralasan yang sama. Hal itu wajar karena rumah sakit swasta itu memang tujuan nya mencari untung, namun siapa yang rugi dan bisa celaka, tentu masyarakat yang ingin berobat, kalo urgen orang mau diobati, karena maslah adminitrasi ini itu, bisa duluan meninggal si pasien itu. " Ujar Safari.

Safari menerangkan bahwa Komisi 4 DPRD pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS dan Rumah sakit2 mitranya, dan juga dengan Jasa raharja. Dari situ ia menilai keberadaan BPJS saat ini malah merugikan pihak-pihak terkait yakni rumah sakit -rumah sakit mitranya, baik negeri dan swasta, dan terutama para pserta BPJS itu sendiri. Untuk itu seharusnya BPJS daerah melaporkan masalah-masalah yang dihadapinya di daerah kepada BPJS Pusat, dan pemerintah daerah juga melakukan hal yang sama, yakni melaporkan masalah BPJS kesehatan yang masih banyak permasalahan itu ke Kementrian Kesehatan, sehingga permasalahan BPJS yang berakar dari regluasinya dapat segera direvisi agar lebih baik.

" Ini saya rasa Undang-Undang masalah BPJS ini yang tidak baik, banyak ketidaksinkronan dalam aturan itu, hal itu  terlihat antara BPJS dan Jasa Raharja yang juga ada asuransi kecelakaan, mereka sama-sama bertanggungjawab dalam menangani kecelakaan, namun dalam prakteknya mereka saling lempar tanggung jawab jika ada pasien yang kecelakaan. Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga kerja, mereka juga saling lempar tanggungjawab jika ada masalah kecelakaan kerja. Masalah ini harus segera diatasi oleh BPJS Daerah dan juga Pemerindah Daerah, mereka harus melaporkan masalah itu ke Pusat. " Ujar Safari menegaskan.

Legislator PAN ini menambahkan, jika nanti BPJS masih tidak berjalan efektif dan malah banyak merugikan masyarakat, sebaiknya BPJS dibubarkan dan diganti dengan kebijakan lainnya yang lebih mengedepankan  masyarakat.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama