Kabid Wasdakim Imigrasi Batam Rafli : Jika Staff Saya Terbukti Terlibat dalam Pelarian Damar, Ia Bisa Terkena Sanksi Sesuai Aturan ASN


Kabid Wasdakim Imigrasi Batam Rafli : Jika Staff Saya Terbukti Terlibat dalam Pelarian Damar, Ia Bisa Terkena Sanksi Sesuai Aturan ASN

Batam I Kejoranews.com : Rafli Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi(Kabid Wasdakim) Kelas I Batam, menyerahkan permasalahan dugaan adanya oknum imigrasi menerima suap dari larinya Damar Bahadur Chettri kepada pihak Polresta Barelang. Hal itu disampaikan Rafli Kamis(10/3/16) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, terkait kaburnya Damar Bahadur Chettri yang diindikasi dibantu Petugas Imigrasi Batam bernama Jul.


Rafli mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pihak Polresta Barelang, jika memang nanti dalam proses pengembangan penyelidikan Manasar Siagian alias Rock n Roll oleh pihak Polresta,  pegawai imigrasi bernama Jul ternyata terbukti memang membantu Damar Bahadur Chettri warga negara Singapura itu lari dari Rumah Detensi Imigrasi(Rudenim) Sekupang, anak buahnya itu akan mendapat sanksi sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

" Kita menyerahkan pada kepolisian Polresta Barelang, saya adan beberapa staff saya sudah dimintai keterangan, ya jika memang nanti dalam pengembangan Polresta terhadap Rock n Roll, ternyaata staff saya terbukti terlibat, sebagai Pegawai Negeri, anak buah saya bisa terkena sanksi sesuai UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," Ujar Rafli.

Ia menambahkan, dalam kasus Damar Bahadur Chettri warga negara Singapura pemalsu paspor itu, pihak imigrasi sangat terbuka.

"  Kita sangat terbuka dalam kasus ini, dari awal penangkapan Damar terkait pemalsuan paspor, kita imigrasi telah menyerahkan kasus itu pada Polresta Barelang. begitu juga dengan masalah ini, " ucap Rafli.

Damar Bahadur Chettri warga negara Singapura, sebelumnya ditahan Rudenim Sekupang Batam karena diduga memalsukan paspornya. Namun saat masih dalam proses penyelidikan kepolisian atas kasus yang menimpa  warga India Singapura itu, Damar Bahadur Chettri berhasil lari dari Rudenim Sekupang ke Malaysia atas bantuan oknum biro jasa bernama Manasar Siagian alias Rock n Roll. Dari pengembangan kasus Rock n Roll yang ditangkap di Medan oleh Polresta Barelang, disinyalir oknum imigrasi bernama Jul terlibat didalamnya setelah diberi uang Rp 100 juta oleh Rock n Roll.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama