Batam I Kejoranews.com : Sidang perkara narkotika sabu-sabu seberat 101 gram dengan terdakwa Junaidi Zakaria, Widiya dan Nur Cholis, mengungkap adanya fakta mengenai dugaan kesewenang-wenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri dalam memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa tersebut. Selasa (29/3/16).
Dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa, yakni terdakwa Junaidi untuk saksi Widiya dan Nur Cholis, Terdakwa Widiya utntuk saksi Junaidi dan Nur Cholis, dan sebaliknya terdakwa Nur Cholis untuk saksi Junaidi dan Widiya. Terdakwa Junaidi mengungkap jika dalam pemeriksaan dirinya BNN Kepri yang melakukan BAP juga menahan keponakannya selama 5 hari di tahanan BNN Kepri, sedangkan Nur Cholis menyatakan istrinya juga ditahan oleh BNN Kepri selama 5 hari.
Saat ditanyakan Penasehat Hukum (PH) mereka Jacobus Silaban SH, apakah pernyataan itu benar bukan dibuat-buat, 2 orang terdakwa ini mengaku mengatakan yang sebenarnya.
Untuk penahanan keponakannya itu, Junaidi mengaku tidak tahu apakah status keponakannya itu sebagai saksi atau sebagai tahanan, karena keponakannya tersebut kini telah dipulangkan ke Aceh.
hal serupa diungkapkan oleh Nur Cholis, ia juga mengaku tidak tahu apa status dari istrinya yang ditahan oleh pihak BNN Kepri selama 5 hari, karena setelah 5 hari istrinya tersebut dilepas begitu saja.
Selain hal itu, kedua terdakwa juga mengungkapkan jika mereka saat di BAP oleh penyidik BNN Kepri, mereka tidak ada ditemani oleh Penasehat Hukum, menurut kedua terdakwa Juhrin Pasaribu yang bertanda tangan di BAP mereka, tidak ada menemani mereka saat di BAP BNN, Juhrin Pasaribu SH, MH dikatakan terdakwa hanya datang berphoto dan tanda tangan saat BAP telah selesai.
" Juhrin Pasaribu SH, MH itu hanya datang berphoto dan tanda tangan pak, dia tidak ada menemani kami saat di BAP," ucap junaidi dan Nur Cholis kepada Jacobus Silaban SH.
" Yang benar saudara, ucapan saudara ini dibawah sumpah loo, dan saya rekam," ucap Jacobus.
" Benar pak, dia hanya datang sekali untuk di photo dan tanda tangan saja, kami tidak ada diampinginya, ucap Junaidi dan Nur Cholis.
" Kalo begitu yang Mulia Majelis, saya memohon Juhrin Pasaribu SH, MH ini dihadirkan ke persidangan, karena apa yang dilakukannya dapat mencederai hukum di Indonesia, dan ini masalah hak asasi manusia, karena kita disini mencari keadilan, " ucap Jacobus kepada para hakim.
" Kita fokus dulu dalam pemeriksaan saksi terdakwa ini, jangan melebar kemana-mana, itu nanti kita lakukan dalam agenda yang lainnya saja," ujar Wahyu Prasetyo kepada Jacobus.
Dalam pemeriksaan awal saat ditanyai para hakim dan JPU Rumondang Manurung SH, para terdakwa yang menjadi saksi atas perbuatan rekannya ini, terlihat berbelit-belit menyampaikan keterangan. Bahkan hakim memperingati para terdakwa, bahwa keterangan terdakwa bisa terkena pasal memberikan keterangan palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.
Rdk
Posting Komentar