Batam I Kejoranews.com : Sidang lanjutan terhadap terdakwa Boeren dan Suwito dua
orang terdakwa pembakar bukit di hutan pantai Malay Kelurahan Sembulang,
Kecamatan galang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Batam.
Rabu(16/3/16).
Pada sidang lanjutan ini, PN Batam menghadirkan 3 orang saksi ahli,
yakni IP Kepala Sub Bidang Teknis(Kasubit) Teknis dan Kepala
laboratorium(Kalabor) Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan(Bapedal), Budi
Susetyo S.Hut. M.Eng dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Direktorat
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Republik
Indonesia(Kemenhut RI), dan Karmawan Staff pengukur dan Pemetaan Dinas KP2K
Batam.
IP Kasubit dan Kalabor Bapedal Pemko Batam mengatakan, Udara ambien adalah
udara sekitar kita di lapisan troposfer yang apa adanya dan yang
sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri
dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida
(0,03%).
Pada tanggal 22 September sampai dengan 24 September, pada saat dirinya
melakukan pekerjaan rutin mengukur kualitas udara ambien, konsentrasi zat
pencemar udara ambien di udara mencapai angka 230 sampai 357 mikro gram meter
kubik, padahal jika pada saat keadaaan normal atau tidak ada zat pencemar,
ukuran udara ambien normal berkisar150 mikro gram meter kubik.
Perubahan konsentrasi tersebut menurutnya karena adanya pembakaran di
wilayah bukit hutan pantai Malay Sembulang dan Hulugong di Galang. Menurut IP alat
pemantau udara ambien yang berada di Simpang Jam Nagoya akan bekerja
otomatis jika terjadi pencemaran udara. Pada tanggal 23 September lalu
merupakan konsentrasi udara ambien yang paling tinggi, hal itu disebabkan asap
dari pembakaran hutan di Pantai Malay dan Hulugong yang berada 40 kilo meter,
dibawa angin kencang dengan kecepatan 4 kilometer perjam.
Menurut IP kebakaran di hutan bukit Pantai Malay yang hanya setengah hektar tidak
terlalu berpengaruh dengan peningkatan konsentrasi udara ambien, namun kebakaran
hutan di Hulugong seluas 5 hektar yang sangat perpengaruh.
" Kalo pembakaran di Pantai Malay, ada pengaruhnya tetapi sedikit
yang mulia hakim, tetapi kebakaran hutan di Hulugonglah yang signifikan,
konsentrasi kami saat itu hanya pada kebakaran di Hulugong, bukan yang di
Pantai Malay. " Ujar IP kepada Majelis Hakim.
Karena keterbatasan waktu, sidang ini akan kembali diagendakan pada
Selasa 22/3, dengan agenda meminta keterangan saksi ahli lainnya.
Rdk
Posting Komentar