Batam I Kejoranews.com : Keputusan hukuman oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Batam terhadap terdakwa yang dinilai kontroversial oleh sejumlah wartawan media online Batam, menjadi sejumlah pertanyaan kepada Endi Nurindra Putra SH, MH Wakil Hubungan Masyarakat (Humas) PN Batam. Rabu sore (30/3/16).
Beberapa keputusan yang dinilai kontroversial itu adalah terkait, kasus Koh Hock Liang Direktur PT. EMR Indonesia, yang divonis 26 bulan. Keputusan hakim dinilai kontroversial karena sejumlah saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum dalam persidangan mengatakan bukti audit sepihak atas konflik diperusahaan tidak bisa dijadikan bukti kuat untuk memvonis dan menghukum seseorang yang diduga melakukan penggelapan. Audit perusahaan haruslah disetujui dari pihak-pihak yang bersengketa dan juga harus diadakan RUPS terlebih dahulu.
Selanjutnya adalah kasus, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Julpiansyah yang baru usai diputus Hakim Majelis yang diketuai Sarah Louis. Hukuman penjara selama 18 tahun terhadap Julpiansyah yang menghilangkan nyawa orang ini, dinilai kontroversial karena lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 20 tahun. Atas putusan itu salah satu keluarga korban mengamuk dan akan memukul terdakwa yang baru saja divonis.
Dan juga kasus, beberapa terdakwa narkotika yang dihukum terkadang lebih rendah dan ada yang lebih tinggi dari tuntutan JPU padahal dengan barang bukti narkotika yang sama jumlah beratnya.
Serta hal lainnya, adalah masalah sering hilangnya helm penmgunjung di parkiran PN Batam.
Menanggapi hal itu, Endi Nurindra Putra mengatakan, dalam kasus Koh Hock Liang menurutnya Hakim yang memutus memiliki pertimbangan khusus dan on the track, meskipun Koh hock Liang menang di Pengadilan Tinggi, menurutnya ada upaya kasasi dari pihak kejaksaan, sehingga kasus belum final, sehingga tidak ada akibat hukum terhadap hakim yang memutus.
" Selagi hakim memutus on the track saya rasa tidak ada akibat hukum pada kami. Dalam pengawasan terhadap hakim, kami di awasi pihak internal dari Mahkamah Agung, dan dari eksternal ada Komisi Yudisial. Terkait keterangan saksi ahli, kami hakim bisa setuju atau tidak setuju, karena ahli yang diundang memiliki kepentingan masing-masing siapa yang mengundangnya," ujar Endi.
Sedangkan terkait kasus Julpiansyah, Endi megaku hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan si terdakwa dan pidananya, namun juga masa depannya. Karena pelaku yang berumur sekitar 21 tahun masih cukup muda, sehingga keputusan hakim ada unsur ada pembinaannya.
" Waktu 18 tahun hukuman, diharapkan terpidana itu dapat merecoveri atau memperbaiki perbuatan dirinya menjadi lebih baik," ucapnya.
" Masalah narkotika, para hakim juga memiliki berbagai pertimbangan, diantaranya adalah hal-hal yang memberatkan seperti apakah terdakwa termasuk jaringan narkotika, apakah residivis dan atau hanya pemakai saja, itu semua ada pertimbangannya," papar Wakil Humas bagian perkara ini.
Sedangkan terkait, masalah kehilangan helm, di parkiran PN Batam, Endi mengaku ia baru tahu hal itu, dan ia mengucapkan aterima kasih karena diberitahu wartawan. Atas informasi itu Endi mengaku akan mencari pihak keamanan atau security yang profesional.
" Kita akan usahakan mencari security yang profesional yang bisa menjaga kemanan lingkungan di PN Batam, petugas kita selama ini masih kurang, karena juga masalah keterbatasan anggaran," ucapnya
Rdk
Posting Komentar