Batam I Kejoranews.com : Haryanto terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memvonisnya 7 tahun pidana penjara. Senin (7/3/16).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 milyar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetty Magdalena SH, beranggotakan Tiwik SH dan Iman Budi Putra Noor SH ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti SH yang digantikan oleh JPU Bani Ginting SH.
Atas putusan itu, JPU Bani Ginting SH, yang menggantikan Mega Tri Astuti SH juga menyatakan banding.
Sementara itu, terdakwa Khairul Rizal dalam perkara narkotika ganja seberat 15,76 gram divonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH, didampingi Juli Handayani SH dan M. Chandra SH, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 milyar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Selanjutnya, Abu Bakar alias Abe terdakwa kasus ganja seberat 23,1 gram divonis Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH, sama dengan hukuman terdakwa Khairul Rizal, yakni pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 milyar subsidair pidana penjara selama 3 bulan.
Atas putusan itu, kedua terdakwa mengatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Rumondang SH.
Terdakwa Abu Bakar adalah, bandar atau bos dari Khairul Rizal, ia ditangkap setelah pengembangan pihak kepolisian dari tertangkapnya Khairul Rizal.
Para terdakwa itu, didakwa melanggar Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Rdk
Posting Komentar