Batam I Kejoranews.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Batam dalam putusan sela Selsa siang(1/3/16) tidak menerima eksepsi Boeren dan
Suwito terdakwa pembakar hutan di pantai Malay Sembulang.
Hakim Ketua Majelis Aroziduhu Waworu
SH, didampingi Taufik Abdul Halim SH dan Muhammad Chandra SH menyatakan,
eksepsi Boeren dan Suwito melalui Penasehat Hukumnya Irwansyah Tanjung SH dan
Hendri Sinaga SH tidak diterima.
Menurut Hakim, Boeren dan Suwito
yang didakwa primair melanggar pasal 78 ayat (3), jo pasal 50 ayat (3) huruf d
UU nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan, jo UU nomor 19 tahun 2004, tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider
melanggar pasal 108, jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP, Sudah sesuai dengan KUHP.
Sedangkan terkait masalah, batas
hutan taman buru dan hutan konservasi yang dipersoalakan karena telah ada
aturan SK 76 tahun 2015 dari Kementrian lingkungan Hidup yang menetapkan hutan
buru di Rempang seluas 3400 hektar, sudah termasuk pokok perkara. Sehingga,
dalil keberatan terdakwa soal batas hutan harus dikesampingkan.Dalam putusan sela ini, Hakim
meminta proses hukum kedua terdakwa diteruskan dan kedua terdakwa untuk tetap
ditahan.
Hakim juga meminta JPU Trianto SH dalam sidang selanjutnya membawa
bukti excavator alat yang digunakan terdakwa untuk merobohkan pohon-pohon di
pantai Malay Sembulang.
“ JPU nanti bawa juga barang
bukti excavator yang digunakan terdakwa merobohkan pohon-pohon ya, jangan hanya
kayu dan abunya saja yang ditunjukkan dipersidangan, Excavatornya nanti bisa
diletakkan di depan gedung pengadilan ini“ Ujar Arozidu kepada JPU Trianto.
“ Baik yang mulia,” jawab Trianto.
Usai persidangan Hendri Sinaga SH,
PH Boeren dan Suwito mengaku akan menghadirkan saksi Ade Charge atau saksi yang
meringankan.
Rdk
Posting Komentar