Hakim PN Batam akan Hadirkan Saksi Ahli terkait Apakah Bukit Malay Masih Termasuk Kawasan Hutan Lindung


Hakim PN Batam akan Hadirkan Saksi Ahli terkait Apakah Bukit Malay Masih Termasuk Kawasan Hutan Lindung

Batam I Kejoranews.com : Hutan di atas bukit di pantai Malay yang dibakar oleh terdakwa Boeren dan Suwito adalah milik Acai bos dari kedua terdakwa. Hal ini disampaikan Rudi Basir dan Noprizal Anggota Polisi Sektor Galang, yang menjadi saksi atas kedua terdakwa tersebut. Selasa (15/3/16).

Bripka Rudi Basir yang menjadi saksi pertama menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa, kedua terdakwa ditangkap karena ada laporan masyarakat tentang adanya orang yang membakar hutan, selain itu api pembakaran yang besar dan asapnya terlihat di Polsek Galang yang berjarak sekitar 500 meter dari titik api. Saat menuju kelokasi titik api, ia dan 2 orang anggota Polsek melewati jalan yang ada portalnya, dan ada kebun-kebun, saat ditanya kepada warga setempat, menurut warga lahan itu milik Acai, namun Acai tidak ada dilokasi karena sedang berada di Jakarta.

Menurut Rudi saat tiba di titik api,  ia melihat tumpukan batang kayu besar dan kecil yang sudah terbakar, kedua terdakwa tidak ada di lokasi pembakaran, namun berada di Camp atau pondok bertingkat milik Acai si pemilik lahan, yang berjarak sekitar setengah kilo. dikatakan Rudi, saat ditanyakan siapa yang membakar, kedua terdakwa mengakui bahwa mereka yang membakarnya, Boeren yang mengumpulkan kayu dan Suwito yang membakarnya, selanjutnya kedua terdakwa di bawa ke Polsek Galang dan dilanjutkan ke Polresta Barelang untuk penyidikan.

Sedangkan untuk memadamkan api pembakaran, anggota Polsek meminta pihak Pemadam Kebakaran yang berada di jembatan 1 Barelang. Menurut Rudi selain titik api di pantai Malay, ada titik api lainnya di daerah hutan Hulugong Galang, dan satu pelaku pembakarannya juga sudah ditangkap.

Hal senada juga disampaikan oleh saksi kedua Noprizal Kanit Intelkam Polsek Galang.

Kesaksian kedua anggota Polsek itu, sebagiannya dibantah Boeren, menurut Boeren tumpukan kayu yg dibakarnya bukan kayu hutan yang masih segar, namun kayu-kayu yang sudah lapuk dan tumbang.

Dalam sidang ini kedua saksi yang ditanya Arozidu Hakim Ketua majelis, apakah kedua saksi yakin bahwa bukit di tempat pembakaran adalah hutan lindung, kedua saksi mengaku tidak tahu, karena mereka hanya menjalankan tugas, atas adanya laporan masyarakat yang membakar hutan, dan saat itu sedang marak terjadinya pembakaran hutan di wilayah Sumatra.

" Jadi tidak tahu ya, untuk mengetahuinya kita nanti akan menghadirkan saksi ahli. Menurut bapak-bapak pengacara itu, TKP di bukit pantai Malay bukanlah wilayah hutan lindung. Dalam eksepsinya jika bukit pantai Malay hutan lindung, berarti kantor Polsek bapak-bapak juga di hutan lindung, karena hanya berjarak 500 meter dari TKP" Ujar Arozidu kepada para saksi.

Usai persidangan, Lihardo Sinaga SH dan Suharto Butar-Butar mengatakan, banyak kejanggalan dalam penangkapan kliennya, selain itu polisi terlihat tebang pilih dalam kasus pembakaran hutan di wilayah Polsek Galang. Pasalnya selain 2 orang kliennya dan satu orang pembakar hutan di Hulugong, yang ditangkap, ada 4 orang lainnya pembakar hutan di Hulugong yang tidak ditangkap dan kasusnya tidak sampai di proses.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu ini (16/3).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama