Hakim Nasehati Terdakwa Idrus agar Tidak terlalu Pasang Badan untuk Hasyim dan Jamali


Hakim Nasehati Terdakwa Idrus agar Tidak terlalu Pasang Badan untuk Hasyim dan Jamali

Batam I Kejoranews.com : Sidang perkara izin berlayar dengan terdakwa Idrus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda periksaan terdakwa. Selasa (01/3/16).

Dalam pemeriksaan terdakwa Idrus mengatakan, ia bekerja sebagai nahkoda kapal Speed Boat Naeem milik Jamali, dalam membawa kapal itu ia mendapat upah gaji sebesar 4 juta dari Hasyim penyewa kapal Jamali. Idrus juga mengatakan bahwa kapal yang ia nahkodai tidak ada izin berlayar dari syahbandar.


Kapal itu menurutnya, membawa rokok milik Hasyim, dari Batam ke Indragiri Hilir, saat kapal berlayar dari Tanjung Riau menuju Barelang, kapal yang ia bawa itu ditangkap oleh Polisi Air ( Polair) saat berada perairan Tanjung Uncang.

“ Kapal yang saya bawa untuk mengangkut rokok 1000 pack milik Hasyim, itu memang tidak ada izin berlayar dari syahbandar yang mulia."Ucap Idrus kepada Majelis Hakim.

Idrus juga mengakui  bahwa 3 orang ABK kapal yang menjadi saksi pada sidang sebelumnya adalah anak buahnya, dia jugalah yang merekrut ketiganya.

“ Saya yang rekrut yang mulia."jawabnya Idrus saat ditanya majelis.

Dalam sidang ini, Juli Handayani Hakim Ketua Majelis yang didampingi Taufik Abdul Halim dan Muhammad Chandra menasehati terdakwa Idrus untuk tidak mengulangi perbuatannya, Majelis Hakim juga meminta terdakwa jangan terlalu pasang badan untuk Hasyim Pemilik rokok dan Jamali pemilik kapal.

“ Jangan diulangi lagi ya, saudara juga jangan mau terlalu pasang badan untuk bos-bos itu, mereka enak hidup udara bebas diluar sana,” ujar Juli Handayani.

Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan rencananya akan digelar pada Selasa depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo meminta waktu satu Minggu untuk menyiapkan tuntutan kepada terdakwa.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama