Batam
I Kejoranews.com : Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (Fokan) Batam, Suwandi SE meminta Pemerintah
Kota (Pemko) Batam segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun
2010, tentang Narkotika. Pasalnya, setelah lima tahun berjalan pasca
disahkannya Perda tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam,
hingga sekarang belum diterapkan oleh Pemko Batam.
"Perda
Nomor 5 Tahun 2010, tentang Narkotika ini, merupakan satu inisiatif DPRD Batam.
Karena, waktu itu kita mulai khawatir dengan peredaran narkotika yang banyak
masuk dan beredar di Kota Batam.
Namun
berjalan waktu hingga sekarang ini tidak ada penerapan yang maksimal oleh Pemko
Batam. Sehingga tidak terlihat realisasinnya," Suwandi SE, usai audiensi
dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto, Kamis (18/3/16) siang.
Makanya,
ungkap Suwandi, pihaknya meminta DPRD Batam supaya memaksimalkan penerapan
Perda Nomor 5 Tahun 2010, tentang penyalahan penggunaan Narkotika ini. Yaitu,
dengan mengimbau dan meminta pemerintah kota, agar segera penerapkannya.
"
Ini terkait kondisi bangsa Indonesia yang dalam "Darurat Narkoba".
Presiden Joko Widodo, sudah menyatakan negara kita ini dalam kondisi darurat
narkoba. Artinya apa, menyalahgunaan narkotika di negeri ini sudah berada
diambang batas toleransi. Sehingga sungguh sangat membahayakan kehidupan
generasi muda ," papar Suwandi, yang didampingi Wakil Ketua Fokan Batam,
Ridi Ardi.
Diterangkan
Suwandi, inilah yang menjadi salah satu peran Fokan Batam, yang lahir atas
perintah Undang - Undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Sehingga,
dengan forum organisasi Fokan ini masyarakat diberikan kesempatan
seluas-luasnya untuk berperan aktif melakukan Pencegahan, Pemberantasan,
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dan terbukti dengan
dibuatkan nya 1 (satu) BAB tersendiri. Yaitu, BAB XIII Pasal 104 - 108,"
imbuh Ketum Fokan Batam ini.
Karena
itu, berdasarkan UU inilah masyarakat secara bersama-sama harus bisa
memberantas peredarannya, maupun penyalahgunaan narkotika.
"Kita
saat ini sudah sangat khawatir melihat perkembangan paramafia atau kejahatan
penyalahangunaan narkotika pada generasi bangsa Indonesia yang sudah sangat
luar biasa. Sehingga sangat memprihatinkan, bersifat internasional, serta
terorganisir," tukasnya.Ketua
DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, atas nama pribadi dan lembaga DPRD Batam
menyambut positif kehadiran Fokan, serta perannya di masyarakat. Sebab, dengan
bertumbuhnya organisasi-organisasi yang peduli atas masa depan generasi bangsa
itu, tentunya akan membantu pemerintah daerah, maupun nasional untuk melakukan
langkah antisipasi terhadap perederah narkoba.
"
Kita sangat mendukung peran Fokan Batam, maupun organisasi lain yang peduli dan
berkomitmen guna memberantas peredaran barang haram narkoba, demi masa depan
generasi Bangsa Indonesia ini," ucap Nuryanto, dengan semangat.
Dengan
demikian, ungkap Nuryanto, atas nama instansi pemerintah Kota Batam pihak DPRD
mengajak semua elemen, dan komponen bangsa ini, untuk bekerjasama dengan
melibatkan semua kekuatan, untuk melakukan langkah antisipasi, dan
pemberantasan narkoba ini, dengan maksimal.
Menurut
Ketua DPRD Batam ini, organisasi Fokan ini merupakan sebuah wadah atau tempat
berhimpunnya berbagai organisasi anti narkoba yang ada di Indonesia, yang
fungsinya tidak ada bedanya dengan KNPI dan organisasi nasional lainnya.
"Pembentukan
Fokan ini kewajiban kita bersama. Sebab, Fokan lahir dan diprakarsai oleh BNN,
atas perintah Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Seperti,
KNPI berdiri atas bidang kepemudaan nasional, sedangkan Fokan berdiri atas bidang
forum organisasi anti narkoba," papar Nuryanto.
Kepala
BNN Batam, AKBP Sudarsono, mengatakan, keberadaan serta peran Fokan Batam
tersebut, suatu langkah yang sangat positif dan harus didukung oleh semua
pihak, demi membantu pemerintah dalam menanggulangi kasus penyalahgunaan
narkoba.
"
Data prevalensi penyalahgunaan nerkoba tahun 2015, Provinsi Kepri menduduki
posisi peringkat ke-4 ditingkat nasional, dengan angka prevalensi 2,74 dari
1.466.700 penduduk berusia 10 antara 59 tahun. Artinya apa 40.205 orang yang
ada di Kepri ini, sebagai warga penyalahguna narkoba. Dan Kota Batam inilah,
yang berperan sebagai penyumbang angka prevalensi yang paling banyak,"
ungkap AKBP Sudarsono.
Dengan
kondisi yang demikian, BNN Batam akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk
menekan angka prevalensi penyalahguna itu, yaitu dengan melibatkan Fokan Batam,
dalam berbagai kegiatan.
"Kita
BNN Batam tentunya, mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak,
dengan satu komitmen dan tekad. Mari kita semua bersinergi untuk memberantas
narkoba di Kota Batam ini, demi generasi muda bangsa yang akan datang,"
tukas Sudarsono.
Sumber:
haluankepri.com
Posting Komentar