Dwita Kasus Sabu 12,5 Gram Divonis 11 Tahun, Jaka Anjasmara Kasus Kesusilaan ABG Divonis 7 Tahun Penjara


Dwita Kasus Sabu 12,5 Gram Divonis 11 Tahun, Jaka Anjasmara Kasus Kesusilaan ABG Divonis 7 Tahun Penjara

Batam I Kejoranews.com : Dwita binti Hermanto terdakwa narkotika jenis sabu seberat 12,5 gram divonis 11 tahun pidana penjara, denda Rp 1 milyar subsidair 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam. Rabu(2/3/16).


Verra Yetty Magdalena Ketua Majelis Hakim yang didampingi Tiwik dan Iman Dudi Putra Noor dalam putusannya mengatakan, yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan, menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya, dan terdakwa belum pernah di hukum.

Atas putusan itu, Dwita mengaku menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan SH, yang menggantikan JPU Susanto Martua, juga menerimanya.

Putusan Majelis Hakim itu, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Dwita dengan pidana penjara 14 tahun.

Dalam kasus yang lain, yakni kasus kesusilaan Majelis Hakim yang sama menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara kepada terdakwa Jaka Anjasmara bin Agus. Terdakwa juga didenda Rp 60 juta subsidair kurungan penjara 2 bulan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan,  Jaka Anjasmara terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yang memberatkan terakwa adalah perbuatan terdakwa melanggar norma agama dan sosial masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan pada anak dibawah umur berinisial R yang masih berumur 17 tahun. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, Jaka Anjasmara mengaku menerimanya. Sementara JPU Barnad SH yang menggantikan JPU Ritawati Sembiring SH, menyatakan pikir-pikir.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama