Bidan Elvita Berharap Majelis Hakim Adil Memutus Perkara yang Menimpanya


Bidan Elvita Berharap Majelis Hakim Adil Memutus Perkara yang Menimpanya

Batam I Kejoranews.com : Terdakwa Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Khairunnisa mengatakan tidak benar jika dirinya melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak panti yang di tampungnya, ia mengaku dari awal berdiri hingga saat sekarang dirinya selalu perduli pada anak-anak, hal itu disampaikan Bidan Elvita Rosa saat membacakan pledoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(3/3/16).


Elvita menuturkan  awal  pendirian yayasan  berasal dari dana pribadi dan suaminya. Setelah berjalan, kemudian datang donatur yang ikut memberikan sumbangannya pada yayasan tersebut.  Karena perdulinya terhadap masalah sosial itu mereka bersedia mengeluarkan biaya tiap bulannya sebesar Rp5 juta untuk menutupi kekurangan biaya operasional yayasan.

"Intinya, saya mendirikan yayasan ini karena kepedulian saya pada anak-anak terlantar. Karenanya saya minta pada majelis hakim untuk memutus perkara saya seadil-adilnya, mengingat segala sesuatu yang di putuskan nanti oleh majelis hakim akan dipertanggung jawabkan pada Allah SWT," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Elvita, Erik Manurung SH yang meminta dan berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, serta membebaskan terdakwa dari hukuman yang di jalani sekarang ini. 

Panasehat hukum Elvita juga menyindir para wartawan yang ngepos di Pengadilan Negeri Batam yang membuat pemberitaan hanya dari sisi JPU dan fakta persidangan saja, tanpa mengkonfirmasi pihak terdakwa ataupun pengacaranya. "Kalau bisa ada juga klarifikasi dari kami," pintanya.

"Saya minta wartawan untuk seimbang dalam memberitakan kasus klien saya, sehingga balance. Mengingat yang terjadi saat ini, klien saya digiring oleh opini dan pemberitaan wartawan seakan-akan Elvita benar salah," ucapnya saat membacakan pembelaan terhadap terdakwa.  

Atas pembacaan pledoi dan pembelaan terdakwa oleh penasehat hukum majelis hakim bertanya pada JPU apakah menerima atau tetap pada tuntutan. JPU Martua SH mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutannya, mengingat terdakwa secara syah dan meyakinkan terbukti bersalah, ucap Martua SH.

Usai persidangan Erik Manurung SH Penasehat Hukum Elvita mengatakan, ia yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Menurut Erik beberapa anak panti yang mengalami  luka lebam dan lecet yang telah divisum kedokteran karena anak-anak terjatuh dari kamar mandi, bukan karena dianiaya oleh kliennya.

Sidang dengan terdakwa Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Kairunnisa di pimpin majelis pengganti Ketua Maelis Hakim Endi SH di dampingi Iman SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan. Sidang ditunda hingga (8/3) dengan agenda putusan dari majelis hakim.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama