Batam I Kejoranews.com : Terdakwa Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Khairunnisa mengatakan tidak
benar jika dirinya melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak panti
yang di tampungnya, ia mengaku dari awal berdiri hingga saat sekarang dirinya
selalu perduli pada anak-anak, hal itu disampaikan Bidan Elvita Rosa saat membacakan pledoinya
dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(3/3/16).
Elvita menuturkan awal pendirian yayasan berasal dari dana pribadi dan suaminya.
Setelah berjalan, kemudian datang donatur yang ikut memberikan sumbangannya
pada yayasan tersebut. Karena perdulinya
terhadap masalah sosial itu mereka bersedia mengeluarkan biaya tiap bulannya
sebesar Rp5 juta untuk menutupi kekurangan biaya operasional yayasan.
"Intinya, saya mendirikan yayasan ini karena kepedulian saya pada
anak-anak terlantar. Karenanya saya minta pada majelis hakim untuk memutus
perkara saya seadil-adilnya, mengingat segala sesuatu yang di putuskan nanti
oleh majelis hakim akan dipertanggung jawabkan pada Allah SWT," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan penasehat hukum Elvita, Erik Manurung SH
yang meminta dan berharap kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari
segala tuntutan, serta membebaskan terdakwa dari hukuman yang di jalani
sekarang ini.
Panasehat hukum Elvita juga menyindir para wartawan yang ngepos di
Pengadilan Negeri Batam yang membuat pemberitaan hanya dari sisi JPU dan fakta
persidangan saja, tanpa mengkonfirmasi pihak terdakwa ataupun pengacaranya.
"Kalau bisa ada juga klarifikasi dari kami," pintanya.
"Saya minta wartawan untuk seimbang dalam memberitakan kasus klien
saya, sehingga balance. Mengingat yang terjadi saat ini, klien saya digiring
oleh opini dan pemberitaan wartawan seakan-akan Elvita benar salah,"
ucapnya saat membacakan pembelaan terhadap terdakwa.
Atas pembacaan pledoi dan pembelaan terdakwa oleh penasehat hukum
majelis hakim bertanya pada JPU apakah menerima atau tetap pada tuntutan. JPU
Martua SH mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutannya, mengingat terdakwa
secara syah dan meyakinkan terbukti bersalah, ucap Martua SH.
Usai persidangan Erik Manurung SH Penasehat Hukum Elvita mengatakan, ia
yakin bahwa kliennya tidak bersalah. Menurut Erik beberapa anak panti yang
mengalami luka lebam dan lecet yang
telah divisum kedokteran karena anak-anak terjatuh dari kamar mandi, bukan karena
dianiaya oleh kliennya.
Sidang dengan terdakwa Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Kairunnisa di
pimpin majelis pengganti Ketua Maelis Hakim Endi SH di dampingi Iman SH dan
Jasael SH sebagai anggota dengan. Sidang ditunda hingga (8/3) dengan agenda
putusan dari majelis hakim.
Rdk
Posting Komentar