BATAM I KEJORANEWS.COM : Ir Aznita Muznida binti Moerni Sidik selaku Komisaris PT. Raja Indosin Simandolak (RIS) menggugat perdata PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Lubuk Baja sebagai tergugat 1 dan Raja Mustakim pemegang saham 7,5 % PT. RIS sebagai tergugat 2. Selasa (30/3/16).
Gugatan perdata di Pengadilan Klas 1 Batam ini, di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Wawuru SH sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi Syahrial Harahap SH dan Tiwik SH sebagai anggota.
Sidang perdana ini sempat diskor Ketua Majelis Hakim Aroziduhu karena menunggu kehadiran para tergugat, namun hingga waktu skor dicabut tidak ada tanda-tanda kehadiran para tergugat, Hakim Ketua Majelis akhirnya menunda sidang hingga 12 April mendatang.
"Karena tergugat tidak hadir, maka untuk sementara sidang di tunda hingga (12/4)," ucap Ketua Majelis di persidangan.
Usai sidang, Penasehat Hukum Aznita, Hartono SH, SE, Ak, MH dari Kantor Hukum Hartono dan Rekan berharap, pada sidang berikutnya para tergugat dapat hadir, karena Jika tidak hadir, maka sidang tetap akan berjalan dan hal itu tentu akan merugikan buat para tergugat.
"Kita berharap sidang nanti tergugat akan hadir. Kalau melayani gugatan saja tergugat Bank Mandiri tidak hadir, bagaimana bank tersebut bisa melayani masyarakat," ucapnya.
Adapun alasan penggugat untuk menggugat para tergugat, karena penggugat 2 adalah pemegang saham PT Raja Indosin Simandolak (PT RIS) sebesar 7.5 persen dari total modal perseroan Rp200 juta. Sedangkan tergugat 1 pihak yang meminjamkan kredit usaha dan kredit investasi sebesar Rp4.496.000.000 (4,4 milyar lebih).
Bahwa Tergugat II memperoleh kredit berdasarkan kredit usaha dan kredit investasi sebesar Rp4.496.000.000, namun yang di jaminkan tergugat 2 adalah 80 persen saham PT RIS milik pribadi penggugat. Bukan atas nama PT RIS atau tergugat II.
Barang milik penggugat yang di jaminkan tersebut meliputi, 2 Rumah di villa Panbil, 3 Ruko di Komplek Industri Panbil, 1 Ruko di Pertokooan Genta, 2 Rumah di Perum Muka Kuning, 1 Rumah di Baloi Garden, Tanah dan bangunan di Tiban indah atas nama Aznita dan kendaraan jeep mitsubisi.
Alfred
Gugatan perdata di Pengadilan Klas 1 Batam ini, di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Wawuru SH sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi Syahrial Harahap SH dan Tiwik SH sebagai anggota.
Sidang perdana ini sempat diskor Ketua Majelis Hakim Aroziduhu karena menunggu kehadiran para tergugat, namun hingga waktu skor dicabut tidak ada tanda-tanda kehadiran para tergugat, Hakim Ketua Majelis akhirnya menunda sidang hingga 12 April mendatang.
"Karena tergugat tidak hadir, maka untuk sementara sidang di tunda hingga (12/4)," ucap Ketua Majelis di persidangan.
Usai sidang, Penasehat Hukum Aznita, Hartono SH, SE, Ak, MH dari Kantor Hukum Hartono dan Rekan berharap, pada sidang berikutnya para tergugat dapat hadir, karena Jika tidak hadir, maka sidang tetap akan berjalan dan hal itu tentu akan merugikan buat para tergugat.
"Kita berharap sidang nanti tergugat akan hadir. Kalau melayani gugatan saja tergugat Bank Mandiri tidak hadir, bagaimana bank tersebut bisa melayani masyarakat," ucapnya.
Adapun alasan penggugat untuk menggugat para tergugat, karena penggugat 2 adalah pemegang saham PT Raja Indosin Simandolak (PT RIS) sebesar 7.5 persen dari total modal perseroan Rp200 juta. Sedangkan tergugat 1 pihak yang meminjamkan kredit usaha dan kredit investasi sebesar Rp4.496.000.000 (4,4 milyar lebih).
Bahwa Tergugat II memperoleh kredit berdasarkan kredit usaha dan kredit investasi sebesar Rp4.496.000.000, namun yang di jaminkan tergugat 2 adalah 80 persen saham PT RIS milik pribadi penggugat. Bukan atas nama PT RIS atau tergugat II.
Barang milik penggugat yang di jaminkan tersebut meliputi, 2 Rumah di villa Panbil, 3 Ruko di Komplek Industri Panbil, 1 Ruko di Pertokooan Genta, 2 Rumah di Perum Muka Kuning, 1 Rumah di Baloi Garden, Tanah dan bangunan di Tiban indah atas nama Aznita dan kendaraan jeep mitsubisi.
Alfred
Posting Komentar