Arozidu Wawuru SH, MH Hakim Ketua Majelis Sidang Pembakaran Hutan, Sindir Jaksa yang Tidak Membawa Barang Bukti


Arozidu Wawuru SH, MH Hakim Ketua Majelis Sidang Pembakaran Hutan, Sindir Jaksa yang Tidak Membawa Barang Bukti

Batam I Kejoranews.com : Sidang pembakaran hutan di pantai Malay Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang dengan terdakwa Boeren dan Suwito kembali digelar Pengadilan Negeri(PN) Batam. Selasa (15/3/16).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Arozidu Wawuru Ketua PN Batam, yang didampingi Taufik AH Nenggolan SH dan Muhamad Chandra SH ini, mengahdirkan 2 orang saksi penangkap 2 terdakwa tersebut, yakni Bripka Rudi Basir dan Noprizal Kanit Intel  dari Polsek Galang.


Sebelum sidang dimulai, Arozidu Hakim Ketua Majelis menanyakan seluruh barang bukti yang dibawa Jaksa Penuntut Umum(JPU) Trianto SH, karena dalam sidang sela sebelumnya, JPU Trianto diminta membawa barang bukti excavator beko yang yang digunakan terdakwa untuk membersihkan lahan di bukit pantai Malay.

Atas permintaan hakim yang meminta semua barang bukti termasuk excavator beko, Trianto hanya mampu menunjukkan barang bukti kayu arang dan abu bekas pembakaran. Ia mengaku tidak dapat membawa excavator karena masalah keterbatasan anggaran.

" Maaf yang mulai, kami hanya bisa membawa kayu dan abu ini, saya tidak bisa membawa excavator beko karena keterbatasan anggaran, namun jika yang mulia berkenan, yang mulia bisa melihatnya di Tempat kejadian Perkara (TKP)." Ujar Trianto kepada Majelis Hakim.

Menanggapi pernyataan Trianto itu, Arozidu Hakim Ketua Majelis menilai JPU lucu, karena tanggung jawab masalah barang bukti adalah tanggung jawab JPU untuk menghadirkan ke persidangan.

" Bapak jaksa ini lucu, masa kami diminta melihat barang bukti ke TKP, seharusnya barang bukti itu di tunjukkan di persidangan, atau setidaknya diletakkan di halaman kejaksaan sehingga kami bisa melihatnya, kalau masih di TKP yang jauh disana siapa yang bertanggung jawab jika rusak atau hilang. Ingat kalau terjadi kerusakan itu tanggung jawab jaksa ya!," ucap Arozidu.

Menurut Arozidu, barang bukti bisa tidak dihadirkan dipersidangan jika barang bukti itu berada di laut seperti kapal, namun jika barang buktinya didarat seharusnya dapat dihadirkan di persidangan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama